Dari SPBN ke Gudang Oplosan, Polisi Bongkar Rantai Distribusi BBM Ilegal di Pasarwajo

BUTON, rubriksatu.com – Tim Resmob Polres Buton yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala berhasil membongkar praktik ilegal peredaran bahan bakar minyak (BBM) oplosan di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Resmob melakukan patroli rutin. Ketika melintas di Jalan Poros Pasarwajo–Lasalimu, tepatnya di Desa Kancinaa, petugas mencurigai sebuah mobil dump truk yang melaju di jalur tersebut.

Merasa ada kejanggalan, tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WITA.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan jeriken berisi solar. Total terdapat 248 jeriken berkapasitas 20 hingga 25 liter, dengan perkiraan muatan mencapai sekitar 5 ton.

“Rencananya BBM itu akan dibawa ke Labuan,” ungkap AKP Sunarton, Kamis, 26 Maret 2026.

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di dalam truk tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, solar itu diduga berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kecamatan Pasarwajo. Selanjutnya, BBM tersebut disimpan di sebuah gudang sebelum dicampur dengan minyak tanah yang diperoleh dari sejumlah pangkalan di wilayah yang sama.

Setelah melalui proses pencampuran, bahan bakar itu kemudian kembali diedarkan untuk diperjualbelikan.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Buton masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Sejumlah saksi juga tengah dimintai keterangan guna mengungkap mata rantai praktik ilegal tersebut secara menyeluruh.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *