SPDP Dikirim ke Kejari, Polisi Bidik Mantan Pj Bupati dalam Kasus Nakertrans

KONAWE, rubriksatu.com — Penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe memasuki fase krusial. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Langkah tersebut menandai bahwa perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan kini telah naik ke tahap penyidikan, sekaligus membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Seiring pengiriman SPDP, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe mulai mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui alur pengelolaan dana insentif tersebut.

Tak hanya pejabat internal seperti Kepala Dinas, Sekretaris, bendahara, kepala bidang, hingga staf, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Konawe berinisial HR.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat membenarkan hal tersebut.

“Benar, kami telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati HR,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Meski belum merinci jadwal pasti, ia memastikan pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan panjang sejak 2024, mulai dari pengumpulan bahan keterangan hingga pemeriksaan puluhan saksi.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara guna menghitung kerugian negara.

Hasil audit yang diterima pada Februari 2026 memastikan adanya kerugian keuangan negara, yang kemudian menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, sekitar 25 orang saksi telah diperiksa dari total kurang lebih 35 saksi yang berasal dari berbagai unsur di lingkup Dinas Nakertrans Konawe. Diketahui, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta.

Dengan masuknya nama mantan Pj Bupati dalam agenda pemeriksaan, penyidikan kasus ini dinilai mulai menyasar lingkaran pengambil kebijakan.

Laporan Asman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *