“Kisruh Mutasi Konawe Berpotensi Seret Masalah Hukum, Dari BOS hingga Ijazah”
KONAWE, rubriksatu.com — Polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe kian memanas dan menunjukkan indikasi persoalan serius dalam tata kelola birokrasi.
Tim Kuasa Hukum 29 eks Kepala Sekolah bahkan mengungkap dugaan adanya “pengelabuan administratif” hingga praktik yang mereka sebut sebagai pembangkangan sistematis oleh oknum di Dinas Pendidikan dan BKPSDM Konawe.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal I) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada 10 Maret 2026, disebutkan bahwa Bupati Konawe telah mengirim surat resmi tertanggal 5 Maret 2026 terkait rencana pembatalan SK Mutasi Nomor 100.3.3.2/93 Tahun 2026.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Pada 12 Maret 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan bersama BKPSDM tetap membagikan petikan SK kepada pejabat baru di Aula BKPSDM dengan dalih menjalankan perintah Bupati. Kondisi ini memunculkan dualisme kebijakan yang dinilai berbahaya bagi kepastian hukum dalam pemerintahan daerah.
Tak tinggal diam, Tim Kuasa Hukum 29 eks Kepala Sekolah melaporkan persoalan ini melalui kanal nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dengan Nomor Registrasi: 15726152355094.
Kuasa hukum, Dicky Tri Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa jika SK mutasi tetap dipaksakan berlaku di tengah statusnya yang dipersoalkan, maka konsekuensi hukumnya tidak main-main.
“Pengelolaan Dana BOS, DAK, hingga proyek revitalisasi sekolah berpotensi dikategorikan ilegal jika dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi karena menggunakan keuangan negara secara tidak legitimate,” tegasnya, Selasa (17/3/2026).
Ia juga menyoroti dampak serius terhadap dunia pendidikan, khususnya terkait legalitas dokumen akademik.
“Penandatanganan ijazah oleh kepala sekolah yang status hukumnya bermasalah berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Jangan sampai masa depan siswa menjadi korban kebijakan yang tidak memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, Tim Kuasa Hukum mendesak BKN Pusat untuk segera mengambil langkah tegas dengan memblokir data kepegawaian melalui sistem SIASN/SAPK terhadap pejabat yang dilantik berdasarkan SK tertanggal 20 Februari 2026.
Langkah ini dinilai penting mengingat Pemerintah Kabupaten Konawe dianggap tidak menunjukkan kepatuhan terhadap norma kepegawaian nasional.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan melakukan pemeriksaan khusus, termasuk menelusuri dugaan konflik kepentingan hingga potensi intervensi dalam kebijakan mutasi guru.
Situasi ini memperlihatkan bahwa polemik mutasi ASN di Konawe tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi telah berpotensi merembet ke ranah hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih luas.
Di tengah situasi yang semakin memanas, Tim Kuasa Hukum mengimbau para guru dan pihak terkait untuk tetap tenang namun waspada, sembari menunggu langkah tegas dari pemerintah pusat.
“Kami percaya mekanisme nasional, termasuk sistem digital BKN, akan membuka fakta sebenarnya dan memastikan siapa yang memiliki legitimasi hukum,” tutupnya.
Editor Redaksi









