KENDARI, rubriksatu.com — Polemik pemberitaan terkait dugaan penetapan tersangka terhadap Anton Timbang yang beredar di sejumlah media dan platform digital memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Anton Timbang, Agustinus Nahak, SH, MH, menegaskan bahwa Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara itu tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Penegasan tersebut disampaikan setelah pihaknya mendatangi Bareskrim Polri guna memperoleh kejelasan terkait informasi yang beredar di ruang publik.
“Penyidik menyampaikan bahwa AT tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim juga tidak pernah melakukan konferensi pers terkait hal itu, bahkan mereka kaget dengan berita yang beredar saat ini,” ujar Agustinus dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).
Sementara itu, Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara meminta seluruh media agar tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada publik.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, mengatakan arus informasi yang berkembang saat ini masih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena adanya perbedaan narasi dalam berbagai pemberitaan.
Menurutnya, media seharusnya tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan suatu informasi tanpa melakukan konfirmasi yang jelas kepada pihak-pihak terkait.
“Media memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi publik. Karena itu kami berharap setiap pemberitaan yang berkaitan dengan isu hukum, termasuk yang menyangkut Anton Timbang, harus melalui proses verifikasi yang akurat serta menghadirkan prinsip keberimbangan,” ujarnya.
Ia menilai pemberitaan yang tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
GMA Sultra juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik yang profesional seharusnya mengacu pada kode etik jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, memeriksa fakta secara cermat, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
“Kepercayaan publik terhadap media sangat bergantung pada akurasi dan keseimbangan informasi. Karena itu kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada standar jurnalistik yang profesional,” tambahnya.
Ikbal juga menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang objektif dan tidak bersifat menghakimi.
“Salah satu tugas pers adalah memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang utuh dan objektif. Jangan sampai pemberitaan justru cenderung menghakimi atau bersifat tendensius,” tegasnya.
Selain kepada media, GMA Sultra juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, khususnya di media sosial, dengan tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.
Dengan adanya klarifikasi serta pemberitaan yang berimbang, diharapkan polemik informasi terkait isu tersebut tidak semakin meluas sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor Redaksi








