KONAWE, rubriksatu.com – Tim Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban (Pokja Kamtib) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Mapolres Konawe, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan mengenai tugas dan prinsip kerja Satgas PKH dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Konawe Hartanto, perwakilan Kantor Pertanahan, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta sejumlah insan pers.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol M. Ischaq Said memperkenalkan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Sultra A yang terdiri dari Kombes Pol M. Ischaq Said, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, dan Kolonel Czi Ganda Tarius.
Ia menjelaskan, Satgas PKH merupakan tim lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
“Secara keseluruhan Satgas PKH melibatkan 12 kementerian dan lembaga negara yang memiliki tugas bersama dalam melakukan penertiban kawasan hutan,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam harus tunduk pada aturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Ini bukan sekadar kutipan hukum, tetapi amanat konstitusi. Kekayaan alam seperti hutan, tambang, air maupun tanah harus dikelola negara agar manfaatnya dirasakan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pihak,” tegasnya.
Namun demikian, pemerintah masih menemukan berbagai pelanggaran di kawasan hutan, mulai dari pembukaan perkebunan sawit tanpa izin hingga aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir memastikan kawasan hutan dikelola sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan secara ilegal,” katanya.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas PKH.
Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga fokus utama yang dijalankan Satgas PKH, yakni penagihan denda administratif terhadap pelanggaran di kawasan hutan, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, serta pemulihan aset kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan.
Ia menyebut Satgas PKH telah mulai menjalankan tugasnya di sejumlah daerah dengan menertibkan kebun sawit ilegal dan aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.
Meski demikian, Ischaq menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi ataupun mematikan dunia usaha.
“Justru sebaliknya, Satgas PKH ingin menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” jelasnya.
Ia juga mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung penataan kawasan hutan.
Menurutnya, keberhasilan penertiban kawasan hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama dalam sinkronisasi data, penyelesaian konflik lahan, serta pengawasan aktivitas usaha di lapangan.
Selain itu, para pelaku usaha diimbau memastikan legalitas lahan yang dikelola agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika ada aktivitas yang merusak hutan atau dilakukan tanpa izin, silakan dilaporkan. Hutan bukan hanya milik pemerintah, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, semakin lama aktivitas ilegal di kawasan hutan dibiarkan, maka kerusakan lingkungan yang terjadi akan semakin besar dan berdampak luas bagi masyarakat.
Karena itu, Satgas PKH akan terus menjalankan tugasnya menertibkan, menguasai kembali, serta memulihkan kawasan hutan demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Jika kekayaan alam kita dikelola dengan baik dan sesuai aturan hukum, maka semua potensi untuk memajukan bangsa sebenarnya sudah tersedia di negeri ini,” pungkasnya.
Editor Redaksi







