KENDARI, rubriksatu.com – Dugaan pengabaian hak normatif pekerja menyeret PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) ke meja perundingan. Perusahaan tersebut dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari setelah diduga tidak membayarkan pesangon kepada mantan pekerja berinisial S yang mengaku telah mengabdi selama 10 tahun tanpa kejelasan status kerja.
Pertemuan bipartit yang difasilitasi Disnaker pada Kamis (26/2/2026) itu menjadi panggung awal terbukanya dugaan praktik ketenagakerjaan bermasalah di tubuh PT TAS.
Pekerja S mengaku selama satu dekade bekerja dengan pola yang dinilai janggal. Ia menerima gaji bulanan, namun secara administratif disebut sebagai pekerja harian lepas.
“Saya bekerja selama 10 tahun, tapi tidak pernah ada kontrak yang jelas. Dibilang harian, tapi digaji bulanan,” ungkapnya.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Ketua DPC KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, yang juga kuasa hukum pekerja, menegaskan bahwa merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4), pekerja harian lepas yang bekerja lebih dari 21 hari berturut-turut dapat dianggap sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Artinya, secara hukum, pekerja tersebut berhak atas pesangon dan hak normatif lainnya.
“Disebut PHL, tapi tidak ada klausul kontrak sama sekali. Ini justru menguatkan bahwa statusnya dapat dianggap PKWTT. Kalau PKWTT, maka wajib dibayarkan pesangon. Tidak ada alasan,” tegas Iswanto.
Yang mengejutkan, dalam pertemuan tersebut pihak HRD PT TAS menyampaikan bahwa manajemen baru tidak memiliki kewajiban menanggung beban manajemen lama pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut Iswanto, selama badan hukum perusahaan tetap sama, maka seluruh kewajiban terhadap pekerja tetap melekat dan tidak bisa dihapus hanya karena pergantian pemegang saham.
“Pergantian manajemen bukan urusan pekerja. Selama badan hukumnya tetap PT TAS, maka tanggung jawab tetap melekat. RUPS bukan alat untuk menghindari kewajiban hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa jika perusahaan tetap bersikeras menolak membayar hak pekerja, sengketa ini berpotensi berlanjut ke tahap mediasi hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ironisnya, dalam pertemuan penting tersebut, pimpinan perusahaan tidak hadir. Hanya pihak HRD yang mewakili manajemen.
KSBSI menilai absennya direksi dalam persoalan serius menyangkut hak buruh menunjukkan sikap yang kurang bertanggung jawab.
“Seharusnya direksi hadir jika ini bicara soal kewajiban hukum perusahaan. Tapi kami beri kesempatan, sepanjang nanti dibuktikan dengan surat kuasa resmi,” ujar Iswanto.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT TAS, Faqih, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi.
Editor Redaksi









