KENDARI, rubriksatu.com – Lemahnya penegakan hukum kembali disorot dalam aktivitas hauling ore nikel di Sulawesi Tenggara. Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu secara terbuka menantang aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas hauling PT ST Nickel Resources dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Konsorsium yang terdiri dari HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra ini menilai aktivitas hauling tersebut sarat dugaan pelanggaran dan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas, seolah hukum tunduk pada kepentingan korporasi tambang.
Berdasarkan temuan lapangan, truk enam roda pengangkut ore nikel bebas melintasi jalan kabupaten, kota, provinsi hingga jalan nasional sejak 2018, terutama pada malam hari. Ironisnya, hingga kini tidak pernah ada kejelasan terbuka terkait izin dispensasi penggunaan jalan nasional yang menjadi kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.
Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menilai pembiaran ini sebagai potret buram wibawa negara.
“Kalau aturan tidak ditegakkan dan pelanggaran dibiarkan, lalu apa fungsi aparat? Negara jangan kalah oleh perusahaan,” tegas Malik, Rabu (26/2/2026).
Ia menegaskan bahwa gerakan mereka bukan anti-investasi, melainkan menuntut kepatuhan hukum, keadilan lingkungan, dan perlindungan masyarakat.
“Jalan rusak, masyarakat terdampak, tapi kami tidak pernah melihat transparansi CSR maupun PPM. Yang untung perusahaan, yang menanggung risiko rakyat,” katanya.
APH Sultra Bersatu membeberkan sederet dugaan pelanggaran serius, di antaranya, Status RKAB 2026 yang tidak pernah dibuka secara transparan ke publik.
Izin dispensasi jalan yang tidak jelas dasar hukumnya, termasuk ketidakpastian rute resmi hauling.
Tidak adanya jembatan timbang aktif di area tambang, membuka ruang kelebihan muatan dan kerusakan jalan.
Jasa hauling diduga tidak menggunakan perusahaan ber-IUJP, bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Retribusi dan asuransi jalan yang dinilai tidak sebanding dengan kerusakan infrastruktur. Dugaan penggunaan BBM subsidi (solar) dalam operasional hauling tambang.
Tak hanya itu, jetty PT TAS juga disorot karena diduga belum mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun tetap digunakan untuk bongkar muat ore nikel dan komoditas lain.
“Kalau jetty tanpa izin TUKS digunakan untuk kepentingan komersial, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini potensi pelanggaran serius yang merugikan negara,” tegas Malik.
FAKTA LAPANGAN: TIMBANGAN TAK DIPAKAI, RUTE TAK JELAS
Pada 22–24 Februari 2026, APH turun langsung ke lapangan dan menghentikan sejumlah truk di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Seorang sopir mengaku tidak pernah mendapat penjelasan resmi soal rute hauling dan menyebut sekitar 100 truk beroperasi setiap malam, masing-masing melakukan dua kali perjalanan.
“Kami cuma pegang surat jalan. Timbangan di tambang ada, tapi tidak dipakai. Ditimbangnya di jetty, muatan sekitar 13 ton lebih,” ungkapnya.
Rute hauling disebut melintasi kawasan padat penduduk, mulai dari Puuwatu, Abeli Dalam, THR, PLN Wua-wua, Kampus UMK, hingga kawasan pasar, sebelum menuju jetty. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan publik.
Kepala Dishub Provinsi Sultra, Muh Rajulan, sebelumnya mengakui bahwa izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir dan masih dalam proses pengurusan.
Sementara Kadishub Kota Kendari, Paminudin, menyebut izin yang diberikan bersifat sementara, terbatas pada tiga ruas outer ring road, dengan jam operasional 21.00–05.00 WITA, serta larangan truk berjalan beriringan. Namun di lapangan, fakta tersebut dinilai jauh dari praktik sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekwan DPRD Kota Kendari, Kadishub Konawe, Kadishub Kota Kendari, dan Kepala BPJN Sultra belum memberikan klarifikasi resmi.
Pihak PT ST Nickel Resources melalui Hardi membantah tudingan pelanggaran dan mengklaim sebagian izin masih berlaku. Sementara kuasa hukum PT TAS, Sulaiman, menyatakan seluruh perizinan telah dipenuhi.
Sebagai langkah lanjutan, APH Sultra Bersatu kembali mengajukan RDP ke DPRD Sultra pada 23 Februari 2026, setelah sebelumnya permohonan ke DPRD Kota Kendari tak kunjung direspons.
Mereka mendesak DPRD menghadirkan Dinas ESDM, Dishub, BPJN, KSOP, OJK, dan pihak perusahaan untuk membuka seluruh dokumen perizinan ke publik.
“RDP bukan formalitas. Kalau negara serius, aktivitas hauling ini harus dihentikan sementara dan diusut tuntas. Jika tidak, rakyat yang akan bergerak,” tutup Malik.
Editor Redaksi











