MUNA, rubriksatu.com – Proyek pembangunan Stadion Motewe resmi tercatat sebagai salah satu skandal korupsi paling memalukan dalam sejarah pembangunan Kabupaten Muna. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima orang tersangka, tiga di antaranya pejabat Eselon II atau kepala dinas aktif di lingkungan Pemkab Muna.
Ketiga pejabat tersebut yakni H (Kepala Dinas DPP-KB Muna), RR (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna), serta R (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Muna yang masih aktif menjabat). Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni MM (Direktur PT LBS) dan N (Direktur PT SBG).
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah yang menunjukkan adanya penyimpangan terstruktur, sistematis, dan masif, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik proyek.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Dinas Pemuda dan Olahraga Muna memperoleh anggaran Rp17,5 miliar yang bersumber dari pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Ironisnya, dana besar tersebut justru digunakan untuk membangun stadion tanpa studi kelayakan dan tanpa perencanaan struktur yang memadai.
Penyidik menemukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan sadar melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi teknis dalam penyusunan dokumen krusial seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), RAB, hingga HPS. Lebih parah lagi, pihak kontraktor diduga secara sengaja menunjuk tenaga ahli fiktif hanya untuk menandatangani laporan kemajuan pekerjaan.
Alih-alih menghentikan proyek bermasalah tersebut, Pemkab Muna justru kembali menggelontorkan anggaran tahap kedua pada 2023 sebesar Rp18,9 miliar, meski pembangunan sejak awal tidak pernah dilengkapi dokumen Detailed Engineering Design (DED) yang sah.
Pengabaian prinsip tata kelola konstruksi dan keselamatan publik itu akhirnya berbuah petaka. Bagian kantilever Stadion Motewe roboh pada Agustus 2024, menjadikan proyek tersebut simbol nyata kegagalan pengawasan dan integritas birokrasi.
“Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menyimpulkan bahwa bangunan ini sama sekali tidak memenuhi standar keamanan struktur beton bertulang, sehingga dinyatakan tidak layak pakai dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Indra Thimoty kepada media, Selasa (24/2/2026).
Audit resmi Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara per 23 Februari 2026 mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp15.228.852.400. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari tahap pertama sebesar Rp13,3 miliar dan tahap kedua sebesar Rp1,8 miliar.
Penetapan lima tersangka ini sekaligus membuka tabir buruknya tata kelola pembangunan daerah, di mana proyek bernilai puluhan miliar rupiah dijalankan tanpa perencanaan, tanpa profesionalisme, dan tanpa rasa tanggung jawab terhadap keselamatan publik.
Adapun kelima tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Stadion Motewe yakni:
H – Kepala Dinas DPP-KB Kabupaten Muna
RR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna
R – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna (aktif)
MM – Direktur PT LBS
N – Direktur PT SBG
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi di sektor pembangunan bukan sekadar soal uang negara yang raib, tetapi juga menyangkut nyawa dan keselamatan publik. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum akan berhenti pada lima tersangka ini, atau justru membuka aktor lain di balik runtuhnya Stadion Motewe.













