KONAWE, rubriksatu.com – Dugaan praktik ilegal pengeluaran limbah dari kawasan berikat Morosi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) secara terbuka membongkar dugaan kolaborasi gelap antara pengelola kawasan berikat PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNi) dengan oknum aparat negara.
Ketua Umum Pengurus Pusat PPI, Sulkarnain, menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Morosi bukan kejadian baru, melainkan praktik lama yang diduga dibiarkan berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan serius.
“Ini bukan insiden sesaat. Dugaan penyalahgunaan kawasan berikat sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Hanya saja, sekarang kembali mencuat ke ruang publik,” ujar Sulkarnain kepada media ini, Selasa (24/2/2026).
PPI mengungkap dugaan pengeluaran limbah ban bekas dari kawasan berikat tanpa dilengkapi dokumen resmi, sebuah pelanggaran serius yang seharusnya mustahil terjadi jika pengawasan berjalan normal.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, praktik tersebut diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum dan pejabat pengawas, termasuk dari Bea Cukai Kendari serta oknum kepolisian di lingkup Polda Sulawesi Tenggara.
“Pada Januari lalu, ban bekas kembali dikeluarkan dari kawasan. Bahkan nama-nama pejabat Bea Cukai Kendari dan oknum pejabat Polda Sultra ikut disebut-sebut terlibat,” ungkap Sulkarnain.
Ia menilai, dugaan keterlibatan aparat ini menjadi indikasi kuat bahwa pelanggaran terjadi secara terstruktur dan sistematis, bukan sekadar kelalaian administratif.
“Lembaga negara dan aparat penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan. Tapi jika justru ikut bermain dan mencari keuntungan, maka pengawasan itu mati total,” tegasnya.
Sulkarnain menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2021 yang secara tegas mengatur tata kelola, pengawasan, serta larangan pengeluaran barang dari kawasan berikat tanpa prosedur dan dokumen resmi.
“Aturannya jelas dan tegas. Tapi ketika aparat pengawas diduga terlibat, pelanggaran bukan hanya dibiarkan, melainkan seolah dilegalkan,” katanya.
Menurut PPI, kondisi inilah yang menjelaskan bagaimana barang dan limbah dari kawasan berikat Morosi dapat keluar dengan bebas tanpa dokumen, seolah kawasan berikat berubah fungsi menjadi zona abu-abu yang kebal hukum.
Ia menilai, dugaan praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa restu atau pembiaran dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan langsung.
Sebagai bentuk perlawanan, PPI saat ini tengah melakukan konsolidasi nasional, melibatkan pengurus daerah hingga pengurus pusat, sebagai persiapan aksi demonstrasi besar-besaran.
Selain aksi jalanan, PPI juga menyiapkan laporan resmi ke institusi terkait, termasuk terhadap oknum Bea Cukai dan oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami tidak akan berhenti di aksi. Laporan resmi sedang kami siapkan. Ini harus dibuka seterang-terangnya karena menyangkut kewibawaan negara dan penegakan hukum,” pungkas Sulkarnain.
Editor Redaksi











