KONAWE, rubriksatu.com – Aksi penolakan terhadap pelantikan ratusan pejabat di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe terus menguat.
Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Konawe turun ke jalan pada Selasa (24/2/2024), mengecam keras pelantikan yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, Jumat (20/2/2026).
Bagi massa aksi, pelantikan di lokasi pembuangan sampah bukan sekadar soal tempat, tetapi simbol buruk tata kelola pemerintahan dan penghinaan terhadap martabat guru. Mereka menilai kebijakan tersebut sarat masalah, cacat prosedur, dan diduga melanggar aturan kepegawaian.
Salah satu dugaan pelanggaran paling serius adalah tidak adanya Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang sejatinya menjadi syarat wajib dalam mutasi dan pelantikan pejabat.
“Pergantian kepala sekolah ini kami sinyalir tidak sesuai aturan. Ada kepala sekolah yang sudah bersertifikat justru dicopot, sementara penggantinya tidak memiliki sertifikat. Ini bukan kekeliruan administratif biasa, ini pelanggaran serius,” tegas perwakilan massa aksi.
Kebijakan mutasi tersebut juga menuai kecaman dari pihak keluarga kepala sekolah yang terdampak. Safrudin, salah satu keluarga korban mutasi, menyebut langkah Pemkab Konawe sebagai mutasi paling ekstrem dan tidak berperikemanusiaan sepanjang sejarah daerah.
Ia mengungkapkan, sejumlah kepala sekolah tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga “dibuang” ke wilayah terpencil yang jauh dari domisili, tanpa pertimbangan kemanusiaan, jarak, maupun beban kerja.
“Seumur-umur saya mengabdi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, baru kali ini terjadi mutasi sebrutal ini. Kepala sekolah dinonjobkan, dipindahkan seenaknya, tanpa kejelasan dasar hukum,” ujar Safrudin dengan nada geram.
Tak hanya mengkritik pemerintah daerah, Safrudin juga melontarkan kritik keras terhadap Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Konawe yang dinilai kehilangan fungsi sebagai organisasi perjuangan guru.
Di tengah kegaduhan dan ketidakadilan yang dialami para guru, PGRI Konawe justru dinilai diam dan abai, seolah menutup mata terhadap penderitaan anggotanya sendiri.
“Guru-guru diperlakukan tidak adil, masa depan mereka terancam, tapi PGRI justru bungkam. Lalu untuk apa organisasi ini ada?” sindir Safrudin.
Sorotan semakin tajam karena Ketua PGRI Konawe saat ini dijabat oleh Haniah, S.Pd., M.Pd., GR, yang juga merupakan istri Bupati Konawe. Kondisi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dan memperkuat kecurigaan publik atas sikap pasif PGRI Konawe dalam membela guru.
Menurut massa aksi, posisi Ketua PGRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru, bukan justru menjadi alat legitimasi kebijakan yang merugikan.
Lebih lanjut, massa juga mengungkap bahwa sejumlah kebijakan penempatan guru berpotensi menghilangkan hak sertifikasi, karena guru ditempatkan di sekolah atau wilayah yang tidak memenuhi ketentuan rombongan belajar.
Dalam pelantikan di TPA Mataiwoi tersebut, sejumlah kepala sekolah dicopot dan dikembalikan menjadi guru biasa. Ironisnya, beberapa pejabat yang dilantik justru diduga belum memenuhi syarat administrasi, termasuk persyaratan kesehatan jasmani dan rohani sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
Atas dasar itu, Konsorsium Aktivis Konawe mendesak Bupati Konawe membatalkan seluruh pelantikan pejabat yang dilakukan pada 20 Februari 2026, karena dinilai cacat administrasi dan berpotensi melanggar hukum.
Mereka juga mendesak DPRD Konawe segera memanggil Bupati dan instansi terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membuka secara terang-benderang dasar hukum, prosedur, dan motif di balik mutasi massal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Konawe dan PGRI Konawe masih memilih bungkam, tanpa memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi atas tuntutan dan kritik keras dari massa aksi.
Editor Redaksi












