Labeli Media “Abal-abal”, Kadispar Sultra Diseret JMSI ke Kemendagri hingga Aparat Penegak Hukum

JAKARTA, rubriksatu.com – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran etik berat sebagai pejabat publik, Selasa (10/2/2026).

Pelaporan tersebut menandai eskalasi serius sikap JMSI Sultra terhadap dugaan perilaku tidak etis seorang pejabat eselon II yang dinilai tidak mencerminkan integritas, profesionalisme, dan etika birokrasi.

Sebelumnya, JMSI Sultra juga telah melayangkan laporan secara daring melalui platform Lapor.go.id pada Rabu (28/1/2026) dan mengonfirmasi laporan tersebut kepada publik melalui media pada Selasa (3/2/2026).

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa langkah melaporkan langsung ke kementerian dan lembaga kepegawaian pusat merupakan bentuk keseriusan organisasi pers dalam menuntut akuntabilitas pejabat publik.

“Kami tidak main-main. Selain laporan online, kami datang langsung melaporkan ke Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN agar persoalan ini diproses secara objektif dan terbuka,” tegas Adhi.

Langkah ini merupakan lanjutan dari rangkaian upaya hukum dan administratif yang telah ditempuh JMSI Sultra. Mulai dari somasi kepada Kadispar Sultra pada Jumat (23/1/2026), pelaporan dugaan pelanggaran etik ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan DPRD Sultra pada Senin (26/1/2026), hingga pelaporan dugaan tindak pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Selasa (27/1/2026).

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @erbebersuara pada Kamis (22/1/2026), yang diduga kuat mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” serta penyebar hoaks.

JMSI Sultra menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers serta menciptakan stigma negatif terhadap media yang bekerja secara profesional dan sah.

Tak berhenti di jalur etik dan pidana, JMSI Sultra juga tengah menyiapkan gugatan perdata atas dugaan kerugian yang ditimbulkan akibat pelabelan tersebut.

“Pelabelan sepihak itu berdampak langsung pada turunnya kepercayaan publik dan berimplikasi pada kerugian bisnis media. Ini bukan persoalan sepele, sehingga gugatan perdata sedang kami siapkan,” jelas Adhi.

Lebih jauh, Adhi mendesak Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Sultra Hugua untuk tidak bersikap pasif dan segera mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya.

“Kami meminta pimpinan daerah tidak menutup mata. Pejabat publik seharusnya bekerja melayani rakyat, bukan justru menciptakan kegaduhan dan konflik dengan insan pers,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pembiaran terhadap persoalan ini berpotensi merusak citra Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta menimbulkan persepsi buruk bahwa pemerintah daerah anti-kritik dan tidak ramah terhadap kebebasan pers.

“Oknum pejabat ini diduga berulang kali bermasalah dengan insan pers. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Sultra,” pungkas Adhi.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI