KONAWE, rubriksatu.com – Seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pembantu (Capem) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, melayangkan somasi resmi kepada pihak BNI Cabang Kendari.
Somasi tersebut menyusul dugaan transaksi mencurigakan yang menyebabkan dana puluhan juta rupiah di rekening nasabah raib tanpa sepengetahuan pemilik.
Somasi dilayangkan melalui kuasa hukum Syarif, seorang petani asal Desa Punggaluku, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe. Dalam surat somasi tertanggal 9 Februari 2026, pihak kuasa hukum meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban BNI atas dugaan transaksi fiktif yang terjadi di rekening kliennya.
Kuasa hukum Syarif, Risal Akman, S.H., M.H., bersama tim dari Law Office Risal Akman & Partner’s menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah rekening BNI dengan nomor 1988717426. Berdasarkan rekening koran, saldo rekening Syarif per 29 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp63.750.000.
Kejanggalan terungkap ketika Syarif hendak melakukan transfer dana ke rekening anak kandungnya. Transaksi tersebut gagal dengan keterangan sistem “saldo tidak cukup”. Merasa ada keanehan, Syarif kemudian meminta cetak rekening koran di BNI Capem Unaaha.
“Hasil cetak rekening koran menunjukkan adanya sejumlah transaksi keluar yang tidak pernah dilakukan oleh klien kami,” ungkap Risal Akman kepada AmanahSultra.id, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun kuasa hukum, transaksi mencurigakan tersebut terjadi dalam rentang Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Dana keluar tercatat berulang kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta per transaksi. Total dana yang diduga keluar secara tidak sah mencapai Rp58.500.000.
Transaksi tersebut tercatat menggunakan kode INT/ATM BY TRF ATMBE dan INT/ATM BY TRFR ATM PRI, dengan tujuan ke sejumlah rekening, baik sesama BNI maupun lintas bank, seperti BRI dan BCA. Salah satu rekening tujuan tercatat atas nama Windayanti di Bank BRI, sementara rekening lainnya atas nama Muh. Fahrul Ali di Bank BCA.
Namun, menurut kuasa hukum, rekening atas nama Muh. Fahrul Ali—yang diketahui merupakan menantu Syarif—tidak menerima dana sebagaimana tercatat dalam mutasi rekening BNI milik klien mereka.
“Yang bersangkutan sudah mencetak rekening korannya. Pada tanggal yang tercatat sebagai transaksi keluar dari rekening klien kami, tidak ditemukan adanya dana masuk ke rekening tujuan,” jelas Risal.
Atas temuan tersebut, kuasa hukum Syarif secara resmi melayangkan somasi kepada pihak BNI. Mereka meminta bank memberikan penjelasan dan klarifikasi berbasis data valid atas seluruh transaksi yang diduga mencurigakan tersebut.
Dalam somasi itu, BNI diberikan tenggat waktu tiga hari sejak surat diterbitkan untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak direspons, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap BNI menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab sebagai lembaga perbankan yang seharusnya menjamin keamanan dana nasabah,” tegas Risal Akman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI Cabang Kendari maupun BNI Capem Unaaha belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.
Editor Redaksi









