KONAWE, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah bank yang beroperasi di wilayah Konawe.
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat bersama perwakilan perbankan yang digelar DPRD Konawe, guna meminta penjelasan terkait mekanisme penyaluran dan pelaporan dana CSR yang selama ini dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada pemerintah daerah.
Rapat tersebut dilaksanakan menyusul belum tersedianya data yang akuntabel mengenai penyaluran dana CSR perbankan sejak tahun 2024 hingga 2025.
Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., yang memimpin pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak perbankan belum mampu menunjukkan laporan resmi penyaluran dana CSR, padahal CSR merupakan kewajiban perusahaan yang seharusnya memiliki mekanisme pelaporan yang jelas.

“CSR itu ada perhitungannya, berkisar 2 sampai 3 persen dari laba perusahaan. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan berapa yang tersalur, karena masing-masing bank memiliki keuntungan yang berbeda-beda,” ujar Ginal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (7/2).
Dalam rapat tersebut, pihak perbankan menyampaikan bahwa dana CSR telah disalurkan secara langsung kepada masyarakat serta sejumlah organisasi dan lembaga profesi. Namun, DPRD Konawe mencatat belum adanya penjelasan rinci mengenai total dana yang disalurkan maupun daftar penerima manfaat.
Ginal menegaskan bahwa penyaluran dana CSR seharusnya disertai laporan yang transparan dan disampaikan kepada pemerintah daerah, baik terkait besaran anggaran maupun peruntukan penggunaannya.
“Mereka menyampaikan bahwa CSR sudah disalurkan, tetapi belum bisa menjelaskan secara detail ke mana dan melalui mekanisme apa. Ini yang ingin kami pastikan, karena sampai 2025 belum ada laporan yang jelas,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD Konawe mendorong agar pengelolaan dana CSR perbankan ke depan dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Jika penyalurannya untuk kepentingan sosial, seperti rumah ibadah atau kegiatan kemasyarakatan, seharusnya dikoordinasikan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bukan disalurkan langsung tanpa koordinasi,” tambah Ginal.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah bank juga mengakui rutin menyalurkan dana CSR kepada organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan di Konawe. Namun, ketika diminta laporan pertanggungjawaban, DPRD menilai bukti penyaluran yang disampaikan masih belum memadai.
“Pos anggaran CSR itu harus memiliki jalur dan laporan yang jelas. Ini penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun dugaan penyaluran yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ginal menambahkan, mulai tahun ini DPRD Konawe akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana CSR perbankan yang beroperasi di daerah tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memastikan dana CSR benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, ke depan pemerintah daerah dan pihak perbankan dapat bersinergi. Pemerintah menyampaikan kebutuhan prioritas daerah, dan bank menyalurkan CSR sesuai mekanisme yang transparan,” pungkasnya.
Ketidakjelasan pelaporan dana CSR perbankan selama ini, menurut DPRD Konawe, perlu segera dibenahi agar pengelolaan dana sosial perusahaan dapat berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan mendukung pembangunan daerah.
Editor Redaksi













