KENDARI, rubriksatu.com – PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah keras tudingan penyalahgunaan dan peniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri secara ilegal yang dialamatkan kepada perusahaannya. Bantahan tersebut disampaikan manajemen perusahaan pada Kamis (29/1/2026).
Penanggung jawab PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Edi Santoso, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha perusahaan telah dilengkapi dengan perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai tuduhan yang beredar di tengah masyarakat tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kami memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan oleh syahbandar. Selain itu, kami juga mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beserta dokumen pendukung lainnya,” ujar Edi.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun perusahaannya tidak menjalin kerja sama langsung dengan PT Pertamina, hal tersebut tidak melanggar aturan. Menurutnya, pembelian BBM industri dapat dilakukan melalui agen atau niaga umum yang memiliki legalitas resmi.
“Kami tidak pernah mengambil BBM dari SPBU. Selama ini pembelian BBM industri dilakukan melalui agen atau niaga umum yang legal. Kami membeli di tempat yang harganya kompetitif dan sesuai aturan,” jelasnya.
Terkait dugaan praktik ilegal berupa ‘kencing’ BBM yang sempat dipergoki warga di wilayah Lalonggasumeeto, Edi menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan kebijakan perusahaan, melainkan ulah oknum sopir yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Itu murni perbuatan oknum sopir. Bahkan, perusahaan kami justru dirugikan oleh tindakan tersebut,” tegasnya.
Menanggapi laporan yang telah masuk ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Edi menyatakan bahwa pihaknya siap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
“Kami siap dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan akan menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang kami miliki,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT Tiga Dara Perkasa Sultra dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) pada Selasa (27/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri secara ilegal yang bersumber dari pengaduan masyarakat.
Editor Redaksi







