KENDARI, rubriksatu.com – PT Tiga Dara Perkasa Sultra dipastikan tidak terdaftar sebagai transportir resmi Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik dan proses hukum atas dugaan peniagaan BBM industri secara ilegal.
Sebelumnya, Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) resmi melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (27/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan distribusi BBM industri tanpa legalitas resmi.
Informasi yang dihimpun menyebut dugaan aktivitas tersebut terjadi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, serta Kecamatan Lalonggasumeeto.
Ketua Forgema Sultra, Rahman, mengatakan pelaporan itu merupakan bentuk kontrol publik terhadap tata kelola energi yang dinilai rawan disalahgunakan.
“Kami secara resmi telah melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Polda Sultra. Kami ingin penegakan hukum berjalan transparan,” ujar Rahman.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan tersebut.
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, memastikan bahwa PT Tiga Dara Perkasa Sultra bukan transportir resmi Pertamina.
“Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai transportir resmi Pertamina,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Saat ditanya kemungkinan status lain, seperti agen atau mitra pengangkutan, Rum kembali menegaskan tidak ada kerja sama apa pun.
“Kami tidak mengetahui adanya bentuk kerja sama. Yang pasti, tidak ada hubungan kontraktual antara Pertamina dengan perusahaan tersebut,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa setiap aktivitas pengangkutan BBM yang menggunakan nama atau produk Pertamina harus memiliki legalitas resmi.
“Betul, PT Tiga Dara Perkasa Sultra bukan transportir resmi Pertamina,” pungkasnya.
Sebagai informasi, aktivitas pengangkutan dan niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, rubriksatu.com masih berupaya menghubungi manajemen PT Tiga Dara Perkasa Sultra guna memperoleh keterangan pembanding demi menjaga keberimbangan informasi.
Editor Redaksi













