KENDARI, rubriksatu.com – Polemik izin pertambangan batu diorit di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), kian memanas.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, secara terbuka menyebut bahwa izin pencadangan wilayah pertambangan tersebut diduga diterbitkan langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Andri merujuk data resmi Kementerian ESDM yang menunjukkan pencadangan Wilayah Izin Pertambangan (WIP) batuan seluas 626 hektare di Wawonii ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 540/37.
“Data ESDM jelas. SK pencadangan wilayah izin pertambangan batuan itu diteken Gubernur Sultra. Ini fakta administrasi negara, bukan opini,” tegas Andri melalui pernyataan di media sosialnya, Selasa (27/1/2026).
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Andri mengungkap adanya kontradiksi serius antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Konkep. Pasalnya, Pemkab Konkep menyatakan tidak pernah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen wajib yang menjadi dasar utama penerbitan izin tambang.
“Pemkab bilang tidak pernah mengeluarkan PKKPR. Tapi izin bisa terbit. Lalu dasar kesesuaian ruangnya dari mana? Ini anomali perizinan yang patut dicurigai,” ungkap Andri.
Ia menegaskan, sesuai regulasi, otoritas penerbitan PKKPR berada pada pemerintah kabupaten. Jika benar PKKPR langsung dikeluarkan kementerian tanpa rekomendasi daerah, maka prosedur tata ruang dinilai telah dilangkahi.
“Kalau prosedur dilompati, maka izin ini cacat administrasi. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut legalitas keseluruhan izin,” tegasnya.
Andri juga menyoroti komposisi kepemilikan saham perusahaan pemegang izin yang dinilai perlu diaudit secara terbuka, guna memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses penerbitan izin.
Lebih jauh, LBH HAMI turut mempertanyakan substansi izin komoditas batu diorit itu sendiri. Pasalnya, masyarakat setempat menyatakan bahwa di beberapa desa yang masuk wilayah konsesi tidak ditemukan potensi batu diorit.
“Banyak warga menyebut di lapangan tidak ada batu diorit. Ini memunculkan dugaan bahwa izin batuan hanya kamuflase, yang ujungnya nanti berubah menjadi tambang nikel,” beber Andri.
Ia menegaskan, praktik “kamuflase komoditas” bukan hal baru di sektor pertambangan, dan berpotensi merugikan masyarakat serta merusak lingkungan jika tidak diawasi sejak awal.
“Nanti kita buktikan bersama. LBH HAMI akan mengawal proses ini, agar tidak ada permainan izin di atas penderitaan masyarakat Wawonii,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sultra maupun pihak perusahaan terkait tudingan tersebut.
Editor Redaksi













