KENDARI, rubriksatu.com – Polemik pernyataan kontroversial Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak serius. Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik sang pejabat tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (26/1/2026).
Langkah ini ditempuh setelah akun TikTok @erbebersuara, yang diketahui dimiliki Kadis Pariwisata Sultra, mengunggah konten yang melabeli dua media anggota JMSI Sultra Suarasultra.com dan Sultrapedia.com sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks. Tuduhan tersebut disampaikan tanpa bukti, tanpa klarifikasi, tanpa hak jawab, dan di luar mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, JMSI Sultra telah melayangkan somasi resmi pada Jumat (23/1/2026). Namun karena tidak ada itikad penyelesaian, organisasi pers ini memilih membawa persoalan ke jalur etik dan pengawasan kelembagaan pemerintah daerah.
Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar opini pribadi, tetapi dilakukan oleh pejabat publik aktif yang membawa nama institusi pemerintah.
“Yang bersangkutan memahami regulasi pers karena pernah menjabat Kadis Kominfo. Maka tuduhan sepihak terhadap media tanpa mekanisme hukum adalah tindakan tidak etis dan mencederai kebebasan pers,” tegas Adhi.
Menurutnya, setiap pernyataan pejabat publik di ruang digital melekat pada jabatan, kewibawaan pemerintah daerah, serta citra ASN. Karena itu, penggunaan media sosial secara sembrono berpotensi menimbulkan konflik sosial, merusak reputasi pihak lain, bahkan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah sendiri.
JMSI Sultra menilai tindakan tersebut patut diduga melanggar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Prinsip profesionalitas dan netralitas pejabat publik, dan etika komunikasi publik di ruang digital.
“Melabeli media sebagai ‘abal-abal’ dan ‘penyebar hoaks’ tanpa dasar adalah bentuk penghakiman sepihak. Ini berbahaya bagi ekosistem demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Adhi.
Atas dasar itu, JMSI meminta Sekda Sultra selaku pembina ASN untuk, memanggil dan memeriksa Kadis Pariwisata Sultra, menjatuhkan sanksi administratif atau pembinaan etik bila terbukti melanggar, menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan media sosial.
Tak hanya itu, JMSI juga melaporkan kasus ini ke DPRD Sultra. Menurut JMSI, DPRD memiliki kewenangan pengawasan terhadap perilaku pejabat eksekutif daerah.
“Pernyataan terlapor berpotensi merusak hubungan pemerintah dan pers, mencederai prinsip kebebasan pers, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” lanjutnya.
JMSI meminta DPRD Sultra, memanggil terlapor untuk klarifikasi terbuka, memberikan rekomendasi pembinaan etik kepada Gubernur Sultra, mendorong terciptanya komunikasi sehat antara pemerintah dan pers.
Di akhir pernyataannya, JMSI menegaskan kepercayaan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra di bawah kepemimpinan ASR–Hugua menjunjung etika pemerintahan dan perlindungan kemerdekaan pers.
“Kami tidak anti kritik. Tapi pejabat publik tidak boleh menyerang pers secara serampangan. Negara hukum harus dijaga, etika publik harus ditegakkan,” tutup Adhi.
Editor Redaksi











