DPRD Konawe dan Bappeda Samakan Persepsi Perencanaan APBD 2027

KONAWE, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta tata cara penginputan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Konawe, Senin (26/1/2026), dan dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd., MM.

Sosialisasi diikuti seluruh anggota DPRD Konawe, Kepala Bagian Hukum Setda Konawe Ari Mas’ud, SH, serta menghadirkan Sekretaris Bappeda Konawe, Dr. Adrianto, S.STP., M.Si sebagai pemateri.

Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh anggota DPRD memahami secara utuh mekanisme penyusunan dan penginputan Pokir hasil reses maupun musrenbang agar dapat terakomodir dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

“Sosialisasi ini sebenarnya pernah dilakukan, namun terdapat pembaruan regulasi dan penyesuaian sistem. Karena itu, perlu pemahaman yang seragam agar tidak terjadi kekeliruan dalam penginputan usulan reses dan musrenbang,” ujar Made.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Konawe, Dr. Adrianto, menjelaskan bahwa Pokir DPRD merupakan bagian resmi dari proses perencanaan pembangunan daerah dan wajib diinput ke dalam SIPD pada rentang waktu Januari hingga Februari agar tercatat dalam sistem perencanaan nasional.

Ia menegaskan bahwa seluruh Pokir yang berasal dari reses dan musrenbang kecamatan harus dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, yang akan dicrosscheck pada Mei 2026 sebagai tahapan awal penyusunan APBD 2027.

“Setiap Pokir wajib disampaikan secara tertulis sebagai kelengkapan administrasi. Jika tidak tercatat dalam SIPD dan RKPD, maka usulan tersebut berpotensi tidak dapat diproses dalam penganggaran,” jelas Adrianto.

Dalam paparannya, Adrianto juga menyinggung penurunan Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) dari angka 56 menjadi 51. Menurutnya, penurunan ini dipengaruhi oleh keterlambatan penyelesaian dokumen perencanaan akibat irisan dengan penyusunan RPJMD, serta persoalan penataan aset daerah.

“Ke depan, kami optimistis indeks MCP bisa ditingkatkan hingga target 70–80 melalui perbaikan dokumen perencanaan, penguatan koordinasi, dan penuntasan persoalan aset,” ungkapnya.

Sosialisasi ini juga bertujuan menyamakan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi pembangunan Konawe 2025–2029, sekaligus memastikan janji-janji reses anggota DPRD dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang realistis dan terukur.

Pada kesempatan tersebut, DPRD Konawe juga diminta menyampaikan usulan tambahan kamus Pokir yang relevan untuk diinput ke SIPD, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan administrasi yang berlaku.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *