KONKEP, rubriksatu.com – Polemik perizinan tambang PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kian memanas. Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan secara tegas membantah pernah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dijadikan dasar terbitnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konkep, Asgar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen PKKPR untuk PT AJS, meski dokumen itu kini tercatat dalam sistem perizinan pusat.
“PTSP Konawe Kepulauan tidak pernah menerbitkan PKKPR sebagai dasar penerbitan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan. Kami tidak pernah memproses, memverifikasi, ataupun menyetujui dokumen itu,” tegas Asgar, Jumat (23/1/2026).
Lebih mengejutkan lagi, PKKPR tersebut diketahui ditandatangani secara elektronik oleh Kementerian Investasi/BKPM tanpa adanya konfirmasi ataupun validasi kepada pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan tata ruang setempat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya cacat prosedur dalam penerbitan izin.
“Seharusnya setiap PKKPR wajib mengacu pada RTRW daerah dan melalui klarifikasi ke pemerintah kabupaten. Tapi dalam kasus ini, kami sama sekali tidak dilibatkan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang beredar, WIUP PT AJS diterbitkan untuk komoditas batuan diorit dengan luas mencapai 626,09 hektare, mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan. Izin tersebut diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
Namun di lapangan, warga menaruh kecurigaan besar. Mereka menilai izin diorit hanya kedok administratif untuk membuka jalan pada eksploitasi komoditas lain yang jauh lebih bernilai, yakni nikel.
“Dalihnya diorit, tapi kami khawatir ujungnya nikel. Ini pola lama yang sering terjadi di sektor tambang,” ungkap salah seorang warga Wawonii, Mando Maskuri.
Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Pulau Wawonii sejak lama menjadi target eksplorasi nikel, meski secara hukum statusnya adalah pulau kecil yang dilindungi dari aktivitas pertambangan.
Secara hukum, pertambangan di pulau kecil dilarang tegas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang kegiatan pertambangan mineral di pulau kecil yang berpotensi merusak lingkungan.
Larangan ini bahkan telah diperkuat oleh, Putusan Mahkamah Konstitusi, tiga putusan Mahkamah Agung, yang seluruhnya menegaskan bahwa Pulau Wawonii tidak boleh ditambang.
Pulau kecil sendiri didefinisikan sebagai pulau dengan luas di bawah 2.000 km², kategori yang secara jelas melekat pada Pulau Wawonii.
“Ini bukan lagi tafsir. Larangan sudah final dan mengikat. Jika masih ada izin tambang terbit, maka patut diduga ada pelanggaran hukum serius,” tegas Mando.
Pertambangan di pulau kecil berisiko tinggi menimbulkan, kerusakan ekosistem pesisir, hilangnya sumber air bersih, sedimentasi laut, rusaknya hutan, serta ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat nelayan dan petani.
Karena itu, UU Minerba juga mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mencabut dan menolak berbagai izin tambang di pulau-pulau kecil, termasuk kasus PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii yang akhirnya dihentikan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kini, kemunculan izin PT AJS kembali memantik pertanyaan besar. Apakah negara akan konsisten menegakkan larangan tambang di pulau kecil, atau kembali membiarkan celah izin bermasalah terbuka.
Bagi Pemkab Konkep, terbitnya PKKPR tanpa proses daerah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan pelanggaran kewenangan tata ruang.
“Kalau ini dibiarkan, maka fungsi pemerintah daerah dalam mengendalikan ruang akan lumpuh. Semua bisa diatur dari pusat tanpa melihat kondisi riil di lapangan,” tandas Asgar.
Editor Redaksi












