Akun TikTok Kepala Dinas Tuding Media Hoaks, JMSI Sultra: Ini Serangan terhadap Kebebasan Pers

KENDARI, rubriksatu.com – Ruang digital kembali memantik polemik serius. Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok @eRBeBersuara, Jumat (23/1/2026), setelah akun tersebut menuding media anggota JMSI sebagai “media abal-abal” dan penyebar hoaks.

Somasi disampaikan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, tempat pemilik akun tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sultra. Surat diterima staf pelayanan kantor karena kepala dinas bersangkutan tidak berada di tempat saat somasi diantar.

Langkah ini diambil menyusul unggahan video akun @eRBeBersuara yang diketahui dimiliki Ridwan Badallah yang secara terbuka melabeli Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, dua media resmi anggota JMSI Sultra, sebagai media tidak kredibel dan penyebar hoaks.

Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar opini pribadi, melainkan tuduhan terbuka yang berpotensi merusak reputasi media dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pers.

“Yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan apa pun untuk memberi vonis sepihak terhadap media massa. Menuduh media sebagai ‘abal-abal’ dan penyebar hoaks tanpa bukti, tanpa klarifikasi, tanpa hak jawab, adalah tindakan yang mencederai prinsip dasar kebebasan pers,” tegas Adhi.

Ia menilai pernyataan itu bukan kritik konstruktif, melainkan serangan reputasi yang berpotensi menimbulkan kerugian moril dan materil bagi media serta organisasi JMSI secara kelembagaan.

Sorotan tajam juga diarahkan pada fakta bahwa pemilik akun @eRBeBersuara adalah pejabat publik aktif, bahkan pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Sultra posisi yang seharusnya memahami regulasi pers, etika informasi publik, dan batasan hukum komunikasi digital.

“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan di ruang digital punya dampak luas. Jika justru digunakan untuk menyerang media tanpa dasar, maka ini menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Adhi.

JMSI Sultra menilai unggahan tersebut patut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan sengketa pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab atau Dewan Pers, bukan vonis sepihak di media sosial.

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, terkait dugaan pencemaran nama baik. Pasal 433 dan 434 KUHP, tentang fitnah dan tuduhan tanpa dasar pencemaran nama baik.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, ada mekanisme hukum yang sah. Bukan menyerang media di TikTok,” tegas Adhi.

TIGA TUNTUTAN JMSI SULTRA

Dalam somasi resmi, JMSI Sultra menuntut, Menghapus seluruh konten yang menuduh media anggota JMSI sebagai “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka melalui akun TikTok yang sama. Tidak mengulangi tindakan serupa yang berpotensi mencemarkan nama baik pers.

JMSI memberi waktu 2 x 24 jam sejak somasi diterima. Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum dan etik lanjutan dipastikan akan ditempuh.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI