7 Hektare Mangrove Terancam Hilang, KPPL Tuduh Ada Pembiaran Pelanggaran Lingkungan

KENDARI, rubriksatu.com – Dugaan perusakan kawasan mangrove di Teluk Kendari kembali mencuat. Aktivitas penimbunan yang diduga dilakukan PT Artha Graha di wilayah Jalan Baru, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, menuai kecaman keras dari Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL).

KPPL menilai penimbunan tersebut telah merambah kawasan mangrove seluas kurang lebih 7 hektare dan berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap keseimbangan ekosistem Teluk Kendari, yang selama ini menjadi benteng alami pesisir Kota Kendari.

Temuan itu diungkap KPPL pada Rabu (7/1/2026). Organisasi pemuda lingkungan tersebut menegaskan bahwa aktivitas penimbunan yang dilakukan tanpa kajian lingkungan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan kejahatan ekologis dengan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat pesisir.

Ketua Umum KPPL, Dwi Silo, menyebut kawasan yang ditimbun merupakan wilayah strategis ekologis yang berfungsi sebagai penyangga alami aliran sungai, ruang resapan, serta zona limpasan air laut saat pasang.

“Penimbunan di kawasan ini berpotensi menyempitkan alur sungai, memusnahkan vegetasi mangrove, dan merusak tata air pesisir. Dampaknya bukan hari ini saja, tapi bertahun-tahun ke depan,” tegas Dwi.

Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 70, dengan ancaman pidana penjara enam hingga delapan belas bulan serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

“Ini bukan sekadar urusan reklamasi atau investasi. Penimbunan di bibir sungai dan kawasan mangrove adalah pelanggaran serius yang ancaman pidananya jelas,” ujarnya.

Dwi menegaskan, mangrove memiliki fungsi vital sebagai benteng alami penahan abrasi, penyaring limbah, pengendali sedimentasi, serta habitat biota laut. Hilangnya mangrove di Teluk Kendari, kata dia, berpotensi memicu banjir rob, pendangkalan sungai, dan kerusakan rantai kehidupan pesisir.

“Teluk Kendari adalah satu kesatuan ekosistem. Ketika satu titik dirusak, dampaknya akan menjalar ke seluruh wilayah pesisir. Ini ancaman nyata bagi keberlanjutan Kota Kendari,” tambahnya.

KPPL juga menduga kuat aktivitas penimbunan tersebut dilakukan tanpa mengantongi dokumen lingkungan, baik UKL-UPL maupun AMDAL, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, kata Dwi, wajib melalui kajian lingkungan hidup yang sah, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik, bukan justru dilakukan secara diam-diam.

Sebagai bentuk kontrol publik, KPPL mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari dengan Nomor: 045/SS/KPPL/XII/2025, untuk meminta kejelasan terkait dokumen lingkungan PT Artha Graha. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat jawaban yang transparan.

Upaya klarifikasi lanjutan pun dinilai tidak membuahkan hasil. KPPL menilai sikap DLHK Kota Kendari terkesan menghindar dan gagal menjalankan fungsi pengawasan lingkungan secara maksimal.

“Sikap DLHK Kota Kendari kami nilai mandul. Tidak ada transparansi, tidak ada penjelasan resmi. Kondisi ini wajar jika memicu kecurigaan publik,” tegas Dwi.

Bahkan, KPPL menduga adanya relasi tidak sehat antara oknum di DLHK Kota Kendari dengan pihak korporasi, sehingga pengawasan lingkungan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atas kondisi tersebut, KPPL mendesak Wali Kota Kendari untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLHK Kota Kendari serta memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan tegas dan tanpa pandang bulu.

“Jika dugaan ini dibiarkan, korban sesungguhnya adalah lingkungan dan warga Kota Kendari. Pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi dengan mengorbankan keselamatan ekologis,” tandasnya.

KPPL juga menuntut agar seluruh aktivitas penimbunan dihentikan sementara hingga dilakukan kajian lingkungan yang sah, terbuka, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan di Kota Kendari dan menjadi ujian serius komitmen pemerintah daerah dalam melindungi ruang hidup masyarakat dari ekspansi korporasi yang diduga abai terhadap hukum dan ekologi.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Artha Graha maupun instansi terkait.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *