Perusda Kolaka Dituding Jarah Hutan dan Negara: Denda Tak Dibayar, Tambang Tetap Jalan

JAKARTA, rubriksatu.com – Dugaan kejahatan pertambangan yang menyeret Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka (PD AUK) kini memasuki babak serius.

Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta resmi menyoroti dan bersiap melaporkan dugaan penambangan ilegal, pelanggaran kehutanan, serta potensi kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah yang diduga dilakukan oleh perusahaan milik Pemerintah Daerah Kolaka tersebut.

HAMI menilai PD Aneka Usaha Kolaka tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga terkesan mengabaikan sanksi resmi negara, khususnya terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, yang secara tegas menjatuhkan sanksi administratif dan denda sebesar Rp19.665.529.538 kepada PD AUK atas pelanggaran di kawasan hutan.

Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang tetap dijalankan PD AUK meski telah dikenai sanksi merupakan pembangkangan terbuka terhadap hukum negara.

“Negara sudah menjatuhkan sanksi melalui KLHK. Tapi sampai hari ini denda tidak dibayar, sanksi tidak dijalankan, sementara aktivitas tambang tetap berlangsung. Ini bukan kelalaian, ini pembangkangan hukum,” tegas Irsan, Minggu (4/1/2026).

Alih-alih menjalankan kewajiban, PD AUK justru tercatat dua kali mengajukan keberatan atas sanksi tersebut. Keberatan pertama diajukan pada 13 Juli 2023, dan yang kedua pada 12 Januari 2024, seluruhnya ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PD AUK, Armansyah.

Namun, menurut HAMI, pengajuan keberatan tidak menghapus kewajiban pembayaran denda, apalagi jika aktivitas pertambangan tetap berjalan.

Berdasarkan kajian HAMI terhadap SK Menteri LHK Nomor 631 dan SK Nomor 196 Tahun 2023, dugaan kerugian negara akibat aktivitas PD AUK tidak berhenti pada denda Rp19,6 miliar, tetapi berpotensi membengkak hingga Rp1,194 triliun, terutama dari eksploitasi kawasan hutan yang diduga dilakukan sejak 2021.

HAMI mengungkap dugaan eksploitasi kawasan hutan seluas 340 hektare, dengan sekitar 122,64 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Ini bukan kerugian kecil. Ini kejahatan sumber daya alam yang dampaknya jangka panjang dan merugikan negara secara sistematis,” ujar Irsan.

Ironisnya, meskipun dalam amar ketujuh SK Menteri LHK disebutkan penghentian sementara kegiatan usaha harus berlaku hingga denda dibayar, PD AUK justru tetap beroperasi dan bahkan mengantongi persetujuan RKAB.

Berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM Nomor T-182/MB.04/DJB.M/2024, PD AUK mendapat kuota produksi 1.180.000 metrik ton untuk periode 2024–2026.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin perusahaan yang belum menuntaskan sanksi kehutanan masih diberi lampu hijau produksi oleh negara.

Tak berhenti di situ, HAMI juga mengungkap dugaan keterlibatan tiga perusahaan lain yang beroperasi di dalam wilayah konsesi IUP PD AUK, yakni PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Tirta Bumi Anagata (TBA), dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG). Bahkan, satu di antaranya diduga tidak memiliki RKAB.

Atas seluruh temuan tersebut, HAMI Sultra Jakarta menyatakan akan melaporkan PD AUK ke Kejaksaan Agung RI, khususnya ke Jampidsus dan Jampidum, serta menyambangi KPK, Bareskrim Polri, Ditjen Minerba ESDM, dan Kementerian ESDM.

“Negara tidak boleh kalah oleh Perusda yang justru seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum. Jika ini dibiarkan, maka perampokan sumber daya alam dilegalkan oleh kelalaian penegakan hukum,” pungkas Irsan.

Hingga berita ini diturunkan, PD Aneka Usaha Kolaka, PT PMS, PT TBA, dan PT SLG belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh tudingan tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI