GAM Sultra Desak APH Bongkar Galian C Ilegal di Proyek Meluhu Konawe

KONAWE, rubriksatu.com – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Konawe. Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025.

Desakan tersebut menyusul dugaan kuat penggunaan material dari tambang Galian C ilegal oleh kontraktor pelaksana proyek, khususnya di Kecamatan Meluhu. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga berpotensi menyeret proyek negara ke dalam skandal pelanggaran pidana dan kerugian keuangan daerah.

Ketua Umum GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, S.H, menegaskan bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi.

“Penggunaan pasir, tanah urug, batu, dan material lainnya yang berasal dari tambang tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. APH wajib bertindak tegas dan profesional, bukan justru diam,” tegas Syahri, Jumat (25/12/2025).

GAM Sultra secara spesifik meminta APH memfokuskan penyelidikan di Kecamatan Meluhu, yang diduga kuat menjadi lokasi pengambilan material dari aktivitas Galian C ilegal. Selain itu, terdapat dugaan bahwa salah satu proyek APBD di wilayah tersebut menggunakan material dari tambang ilegal setempat.

Syahri menegaskan, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

“Ancaman pidananya jelas, penjara dan denda. Jadi tidak ada ruang pembenaran bagi siapa pun,” ujarnya.

Tak hanya itu, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan seluruh pelaksanaan proyek memenuhi standar teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.

GAM Sultra menilai, apabila kontraktor tetap menggunakan material dari sumber tidak berizin, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

“Kontraktor tidak bisa berdalih tidak tahu. Tanggung jawab memastikan legalitas material sepenuhnya ada pada pelaksana proyek. Jika ini dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Syahri.

Lebih jauh, aktivitas Galian C ilegal juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, GAM Sultra memastikan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Mereka berencana melakukan aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan dugaan tersebut secara resmi ke Polres Konawe, Kejaksaan Negeri Konawe, dan Polda Sulawesi Tenggara, dengan melampirkan data serta dokumentasi lapangan.

“Kami mendesak APH segera bertindak dan memfokuskan penyelidikan di Kecamatan Meluhu. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa kompromi,” tutup Syahri.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI