BUTENG, rubriksatu.com – Praktik perambahan kawasan hutan oleh perusahaan tambang nikel kembali terbongkar. Setelah melakukan penyisiran di sejumlah wilayah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan fakta mengejutkan sejumlah perusahaan tambang nekat beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), daftar perusahaan pelanggar hukum lingkungan bukan barang baru. Namun ironisnya, aktivitas ilegal itu baru tersentuh penindakan setelah kerusakan terlanjur terjadi.
Salah satu perusahaan yang kini terseret sanksi berat adalah PT Arga Moroni Indotama (PT Amindo), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Berdasarkan data yang diperoleh, PT Amindo diganjar denda administratif dengan nilai fantastis mencapai Rp1.958.229.548.608,73 atau hampir Rp2 triliun. Angka ini menjadi salah satu denda terbesar dalam kasus perambahan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.
Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran PT Amindo diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan seluas 201,01 hektare, sebuah luasan yang tak bisa lagi disebut sebagai pelanggaran kecil atau kekeliruan administratif semata.
Lebih jauh, persoalan PT Amindo bukanlah isu baru. Jauh sebelum sanksi dijatuhkan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra telah melaporkan lima perusahaan tambang, termasuk PT Amindo, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan dan kehutanan.
Fakta pelanggaran ini kembali mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Inspektorat Sultra, Rabu, 30 Juli 2025. Rakor tersebut mengungkap betapa masifnya praktik tambang bermasalah yang selama ini luput dari pengawasan ketat.
Tak hanya itu, PT Amindo juga diduga belum menempatkan dana jaminan pascatambang, sebuah kewajiban mutlak yang diatur dalam regulasi pertambangan nasional untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca eksploitasi.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Amindo memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, dan tidak ada penjelasan resmi terkait besaran denda maupun dugaan pelanggaran yang menyeret nama perusahaan tersebut.
Editor Redaksi








