Tanpa Jejak di OSS Konawe, Pabrik Beton PT RSK Diduga Akali Perizinan

KONAWE, rubriksatu.com – Aktivitas pabrik beton milik PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) yang beroperasi di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, kembali menuai sorotan tajam. Perusahaan ini diduga menjalankan kegiatan industri tanpa mengantongi perizinan dasar dan wajib, namun tetap bebas beroperasi seolah kebal dari pengawasan pemerintah.

Berdasarkan penelusuran investigatif melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan data Nomor Induk Berusaha (NIB) di bawah kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, PT RSK tidak tercatat memiliki izin kegiatan usaha di Kabupaten Konawe.

Dalam dokumen OSS, PT RSK justru tercantum memiliki aktivitas usaha di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari, bukan di wilayah Konawe tempat pabrik semen tersebut saat ini beroperasi.

Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas industri di Kelurahan Asinua berjalan tanpa landasan perizinan yang sah, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung, hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KPRL) yang menjadi syarat mutlak bagi kegiatan industri skala besar.

Ironisnya, hingga kini aktivitas produksi pabrik semen tetap berlangsung, sementara dokumen perizinan utama tak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, keberadaan pabrik semen tersebut tidak tercatat dalam basis data usaha industri yang aktif dan patuh perizinan di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

“Tidak pernah ada sosialisasi resmi, tidak ada kejelasan izin. Tapi pabrik beroperasi penuh setiap hari,” ungkap sumber tersebut.

Selain persoalan legalitas, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga dikeluhkan warga. Debu hasil produksi pabrik disebut kerap beterbangan dan mencemari udara permukiman, mengganggu kesehatan warga, khususnya anak-anak dan lansia.

“Debunya masuk ke rumah, bikin sesak napas. Kalau mesin beroperasi, kami harus tutup pintu dan jendela,” keluh salah seorang warga Kelurahan Asinua.

Tak hanya pencemaran udara, lalu lintas kendaraan berat pengangkut material juga menjadi masalah serius. Truk bertonase besar melintas hampir setiap hari, menyebabkan kerusakan jalan lingkungan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Jalan cepat rusak, debu tebal, dan sangat rawan kecelakaan. Tapi tidak ada tanggung jawab yang jelas,” tambah warga lainnya.

Aktivitas industri yang diduga ilegal ini juga disinyalir merugikan daerah. Tanpa izin resmi, PT RSK berpotensi tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah, baik di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga instansi teknis terkait.

“Jika benar perusahaan tidak mengantongi izin lengkap, lalu siapa yang membiarkan pabrik ini beroperasi? Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pemodal?” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Razka Sarana Konstruksi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut. Sementara itu, publik mendesak Pemkab Konawe, DPMPTSP, DLH, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.

Jika dibiarkan, kasus ini dinilai akan menjadi preseden buruk penegakan hukum dan tata kelola investasi di Konawe, sekaligus memperlihatkan lemahnya keberpihakan negara terhadap keselamatan warga dan lingkungan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *