Manfaatkan Jabatan Penjaga Gudang, Wanita di Kendari Gelapkan Semen Miliaran Rupiah

KENDARI, rubriksatu.com  – Seorang wanita berinisial H (47), karyawan sebuah toko bahan bangunan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia diduga melakukan penggelapan semen dengan nilai kerugian mencapai Rp1,24 miliar.

Terduga pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, saat memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/383/XII/2025/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra, tertanggal 12 Desember 2025.

“Terduga pelaku berinisial H diamankan saat memenuhi panggilan penyidik dan selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai ketentuan,” ujar AKP Welliwanto, Rabu (17/12/2025).

Diketahui, H bekerja sebagai karyawan sekaligus penjaga gudang di sebuah toko bahan bangunan yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari. Posisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini terungkap setelah pemilik toko berinisial F (50) mencurigai adanya ketidaksesuaian antara stok semen fisik dengan data persediaan dalam sistem komputer toko. Kecurigaan itu muncul saat pemilik melakukan pengecekan langsung pada Sabtu (6/12/2025).

Setelah dilakukan penelusuran internal dan klarifikasi terhadap sejumlah karyawan, pemilik toko kemudian meminta keterangan langsung dari H. Awalnya, terduga pelaku sempat mengelak. Namun, setelah didesak, H akhirnya mengakui telah menjual semen tanpa melaporkannya ke pihak manajemen sejak Desember 2024.

Berdasarkan hasil audit internal, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.247.604.000. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rangkap laporan audit internal toko serta 20 lembar nota fiktif.

“Terduga pelaku juga menyerahkan buku catatan pribadinya yang berisi data barang-barang yang telah digelapkan, dengan total kerugian mencapai Rp1,24 miliar,” jelas AKP Welliwanto.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Kendari.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *