Korupsi Dana Pilkada Rp1,6 Miliar, Mantan Sekretaris KPU Konut Resmi Ditahan

KONAWE, rubriksatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan UY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024. Penahanan dilakukan pada Senin (15/12/2025) usai pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

UY ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

UY diduga menyalahgunakan dana hibah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang dialokasikan kepada KPU Konut untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Tahun Anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka terhadap UY dilakukan pada 9 Desember 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025. Dalam perkara ini, UY diketahui menjabat sebagai Sekretaris KPU Konawe Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2018 hingga April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, menjelaskan bahwa tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Kendari.

“Pada hari ini, Senin 15 Desember 2025, Tim Penyidik Kejari Konawe melakukan penahanan terhadap tersangka UY selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, dan ditempatkan di Rutan Kelas II A Kendari,” ujar Bhara, didampingi Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH, MH.

Aswar menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

“Penahanan telah memenuhi syarat subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP, serta syarat objektif sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Aswar menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka baru,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka UY diduga menyalahgunakan dana hibah Pilkada senilai Rp1.617.373.570 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya dan diduga untuk kepentingan pribadi. Nilai tersebut dinyatakan sebagai potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.

“Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara,” pungkas Aswar.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI