KONUT, rubriksatu.com – Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (HIPPLAK-Sultra) secara terbuka mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan mengusut pimpinan PT Sumber Bumi Putera (PT SBP).
Desakan ini bukan tanpa dasar. PT SBP, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan, termasuk di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang dimilikinya.
Ketua HIPPLAK-Sultra, Sahril Gunawan, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran PT SBP bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi masuk kategori kejahatan lingkungan dan kehutanan.
“Ini pelanggaran serius. Aktivitas tambang diduga dilakukan di kawasan hutan tanpa izin sah. Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga kerugian negara,” tegas Sahril, Sabtu (13/12/2025).
Berdasarkan kajian dan investigasi internal HIPPLAK-Sultra, PT SBP mengantongi IUP seluas 218 hektare sesuai SK Nomor 259/DPM-PTSP/III/2018. Dari luasan tersebut, terdapat Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 145,72 hektare sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 465/Menhut-II/2011.
Namun, izin PPKH yang dimiliki PT SBP hanya mencakup 42,78 hektare berdasarkan SK Nomor 186/1/KLHK/2021.
“Ada selisih kawasan hutan yang sangat besar. Ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang dilakukan di luar izin PPKH,” ujarnya.
HIPPLAK-Sultra juga mengungkap dugaan bahwa PT SBP telah membuka kawasan hutan dan melakukan aktivitas pertambangan di luar koridor IUP. Aktivitas tersebut disebut berlangsung bertahun-tahun dan baru mendapat respons setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar turun ke lokasi.
Ironisnya, perusahaan ini disebut pernah dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan IUP, bahkan sempat menghilang dari database MODI Minerba. Namun belakangan, izin PT SBP kembali muncul dan perusahaan diduga kembali beroperasi, termasuk di kawasan hutan yang tidak masuk dalam izin PPKH.
“Ini patut dicurigai. Bagaimana perusahaan yang sempat dicabut izinnya bisa kembali muncul dan beroperasi seolah tanpa masalah? Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Sahril.
Atas kondisi tersebut, HIPPLAK-Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut izin PPKH PT SBP. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan audit menyeluruh serta memanggil Direktur Utama PT SBP.
Tak hanya itu, HIPPLAK-Sultra mendorong Tipidter Bareskrim Mabes Polri agar segera menetapkan tersangka terhadap pimpinan PT SBP atas dugaan pertambangan ilegal di kawasan hutan dan penjualan ore nikel tanpa izin.
“Kami juga mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba agar tidak menerbitkan RKAB dan mencabut IUP PT SBP. Jangan beri ruang bagi perusahaan yang diduga merusak hutan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Sumber Bumi Putera belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh tudingan tersebut.
Editor Redaksi













