KONAWE, rubriksatu.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Utara (Konut) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kini memasuki babak akhir.
Dari hasil audit Inspektorat Jenderal KPU RI, ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran senilai lebih dari Rp1,6 miliar di tubuh KPU Konawe Utara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan sudah hampir rampung dan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” ujar Aswar saat dikonfirmasi usai ekspose perkara dugaan korupsi KPU Konut dan proyek Keramba Beton bersama auditor di Kejati Sultra, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat indikasi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Konawe Utara senilai Rp1,6 miliar, dari total anggaran hibah lebih dari Rp45 miliar yang diterima KPU Konut untuk penyelenggaraan Pilkada.
Meski sudah mengantongi calon tersangka, Kejari Konawe belum mengungkap identitas pihak-pihak yang akan dijerat dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak, kami menemukan bukti kuat yang mengarah kepada calon tersangka,” tambah Aswar.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Konawe pada Jumat (24/10/2025). Dalam aksinya, massa mendesak Kejaksaan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Konut yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di KPU.
Selain perkara dana hibah Pilkada, Kejari Konawe juga tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Keramba Beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Kasus dengan nilai proyek Rp2,5 miliar tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 26 Juni 2025. Proyek itu dikerjakan oleh CV Tikrar Ilham Jaya pada tahun 2021 sebagai bagian dari program Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra.
Kasi Pidsus Aswar memastikan, penetapan tersangka dalam dua kasus tersebut akan dilakukan pada akhir November 2025, setelah seluruh proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap.
Editor Redaksi













