KENDARI, rubriksatu.com – Nama Senior Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Ikbar, kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di wilayah tersebut.
Tidak hanya dirinya, nama anak Ikbar juga turut disebut dalam rangkaian keterangan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (7/11/2025).
Dalam persidangan itu, salah satu penasihat hukum terdakwa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan Ikbar beserta anaknya dalam agenda pemeriksaan saksi. Keduanya dinilai memiliki peran penting untuk mengurai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pemuatan ore nikel di wilayah Kolaka Utara.
Namun, anak Ikbar dikabarkan tidak dapat hadir karena sedang menjalani program Koas (Co-Assistant) dokter.
Sebelumnya, Ikbar telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Hal itu dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran KUPP Kolaka dalam dugaan pemberian izin sandar dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal pemuat ore nikel ilegal.
“Sudah semua, termasuk (inisial I) sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025) lalu.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan status Ikbar naik dari saksi menjadi tersangka, Iwan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, tergantung hasil pemeriksaan dan alat bukti yang terkumpul.
“Kalau penetapan tersangka, nanti. Itu akan dilihat penyidik dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti,” jelasnya.
Perkara dugaan korupsi tambang nikel di Kolaka Utara ini masih terus bergulir, dan sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang.
Editor Redaksi







