KENDARI, rubriksatu.com – Ratusan warga Tapak Kuda, Kota Kendari, memblokade tiga ruas jalan utama pada Rabu (29/10/2025).
Aksi besar-besaran itu merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap rencana konstatering yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Kamis (30/10/2025) dalam perkara sengketa lahan yang telah lama menjadi bara di kawasan tersebut.
Pantauan di lokasi, massa aksi menutup akses kendaraan roda dua maupun roda empat. Tiga titik utama yang diblokade meliputi Jalan Sugianto, Jalan Edi Sabara No. 8 Korumba (depan Hotel Parade Inn Kendari), dan area sekitar KFC Kendari.
Akibat pemalangan, arus lalu lintas di kawasan Tapak Kuda dan sekitarnya macet total selama berjam-jam.
Salah satu warga Tapak Kuda, Ami, menyebut aksi blokade dilakukan karena masyarakat menilai langkah PN Kendari tidak berpihak kepada rakyat kecil.
“Kami mengadakan aksi mosi tidak percaya karena ini tanah kami. Kami punya sertifikat hak milik (SHM), tapi kenapa pengadilan mau obrak-abrik seenaknya,” ujarnya dengan nada geram.
Ia menuding keputusan pengadilan yang tetap melanjutkan konstatering merupakan bentuk keputusan di bawah tekanan, sebab lahan yang disengketakan sebelumnya disebut berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya sudah habis.
“HGU itu sudah mati. Tapi kok bisa masih dijadikan dasar hukum untuk menggusur tanah kami yang punya sertifikat sah,” tegas Ami.
Massa aksi berkomitmen tidak akan membuka blokade hingga pemerintah dan pengadilan mendengarkan aspirasi mereka.
Warga menyebut perjuangan mempertahankan tanah itu bukan semata soal kepemilikan, tetapi soal harga diri dan keadilan hukum yang mereka rasa diinjak-injak.
“Kami akan bertahan sampai titik darah penghabisan. Jalan ini tidak akan kami buka sampai keadilan ditegakkan,” kata salah satu warga lainnya dengan lantang.
Mereka juga meminta PN Kendari membatalkan rencana konstatering, karena dinilai hanya akan menambah penderitaan masyarakat yang telah lama tinggal dan memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut.
Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Kendari memastikan bahwa konstatering tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal.
Melalui Humas PN Kendari, Arya Putera Negara, S.H., M.H., menyebut pimpinan pengadilan sudah menerima langsung aspirasi warga, namun tetap akan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ketua Pengadilan sudah menerima aspirasi masyarakat. Namun konstatering tetap dilaksanakan besok, Kamis 30 Oktober, sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Arya kepada wartawan.
Editor Redaksi







