Dua Pejabat Inspektorat Konkep Segera Jalani Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

KONAWE, rubriksatu.com – Kasus dugaan korupsi di tubuh Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang merugikan negara hingga Rp1,23 miliar akhirnya mendekati babak akhir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe memastikan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kendari untuk disidangkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, SH, MH, menyebutkan bahwa proses pemberkasan sudah hampir rampung. Pihaknya menargetkan pelimpahan perkara dilakukan pada bulan November 2025.

“Berkas perkara Inspektorat Konkep saat ini sedang dirampungkan. Insyaallah bulan depan sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Aswar, Kamis (16/10/2025).

Dua tersangka dalam perkara ini, yakni M, mantan Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, dan MA, selaku Bendahara Pengeluaran periode Juli–Desember 2023, saat ini masih ditahan di Rutan Kelas II Kendari.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Surat Penetapan Tersangka terhadap M dan MA masing-masing bernomor TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 dan TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025, tertanggal 3 September 2025.

Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, M langsung ditahan selama 20 hari sejak 3 hingga 22 September 2025 dan dititipkan di Rutan Unaaha.

Sementara MA sempat mangkir dari panggilan penyidik, namun akhirnya dijemput paksa oleh tim Pidsus Kejari Konawe pada Jumat (5/9/2025).

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 di lingkungan Inspektorat Konkep. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya kegiatan fiktif yang tetap dipertanggungjawabkan secara administrasi senilai Rp1,039 miliar, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194 juta yang tidak disalurkan kepada pihak berhak.

Temuan itu kemudian diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sultra Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025, tanggal 2 September 2025, yang menyebutkan total kerugian negara sebesar Rp1,233 miliar.

Kejari Konawe menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Kami akan kawal proses ini hingga tuntas, tidak hanya berhenti pada dua tersangka,” tegas Aswar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi lembaga pengawas daerah yang seharusnya menjadi benteng pencegahan korupsi, namun justru terseret dalam praktik yang merusak kepercayaan publik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI