KONAWE, rubriksatu.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun anggaran 2024 akhirnya memasuki babak penentuan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe memastikan segera mengumumkan nama tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, SH, MH, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini sudah berada di tahap akhir. Tim penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara sebelum melangkah ke penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka,” tegas Aswar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah Pilkada Konut senilai Rp1,6 miliar, yang bersumber dari total anggaran hibah lebih dari Rp45 miliar yang diterima KPU Konawe Utara dari APBD setempat.
Sebelumnya, pada Senin (22/9/2025), tim penyidik Kejari Konawe melakukan penggeledahan di Kantor KPU Konut. Dalam operasi yang dikawal empat anggota TNI berseragam lengkap, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penyelewengan dana hibah Pilkada.
Aswar menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Jenderal KPU RI menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada Konut senilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Tak berhenti di situ, penyidik juga bergerak cepat melakukan penggeledahan lanjutan di rumah UY, eks Sekretaris KPU Konut, yang berlokasi di Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dari lokasi tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dana hibah tersebut.
Kejari Konawe menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Langkah ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membongkar “borok” pengelolaan dana publik di tubuh penyelenggara pemilu, yang selama ini kerap lolos dari sorotan hukum.
“Kami pastikan penyidikan akan kami tuntaskan hingga tuntas, mulai dari penetapan tersangka sampai proses hukum selanjutnya,” tutup Aswar.
Editor Redaksi