Mahasiswa di Konawe Ditangkap, Diduga Perdaya Kekasih dengan Janji Nikah

KONAWE, rubriksatu.com – Seorang mahasiswa berinisial MFS (21) akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan kekasihnya, KA (18), ke Polres Konawe, Sabtu (4/10/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban mengaku telah dijanjikan dinikahi oleh MFS, namun justru dikhianati. Dengan dalih cinta dan janji manis, korban disebut telah berulang kali disetubuhi sejak masih duduk di bangku kelas 1 SMA.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut.

“Hari ini kami amankan pelaku dan sudah kami tahan di Rutan Polres,” ujar Taufik.

Berdasarkan penyelidikan, hubungan keduanya terjalin sejak 2022. Saat itu KA masih berusia 15 tahun dan baru masuk SMA, sementara MFS sudah mahasiswa. Dengan bujuk rayu akan menikah, korban akhirnya mau menuruti permintaan pelaku.

Polisi mengungkap, hubungan terlarang pertama kali terjadi di sebuah hotel di Kota Kendari pada Juli 2022. Aksi serupa berlanjut di Kabupaten Konawe Selatan, hingga terakhir pada April 2025 di wilayah Konawe.

Namun, semuanya berubah pada Agustus 2025. KA mengetahui bahwa MFS ternyata menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain. Merasa dikhianati, KA menuntut janji pernikahan. Alih-alih bertanggung jawab, MFS memutus komunikasi sepihak.

Tak terima dipermainkan, KA melaporkan perbuatan MFS ke Polres Konawe pada 26 Agustus 2025. Setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menangkap MFS tanpa perlawanan di Kabupaten Konawe.

Kini, MFS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *