Polisi Bongkar Modus Iming-Iming Tanah di Tawamelewe, 3 Tersangka Ditangkap

KONAWE, rubriksatu.com – Konflik lahan di Desa Tawamelewe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mulai memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Konawe resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Fakta mengejutkan terungkap salah satu warga mengaku ikut menduduki lahan karena dijanjikan sebidang tanah oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki hak hukum.

Kasus ini membuka praktik kotor pembagian lahan tanpa legalitas, yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kericuhan sosial di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa ketiga tersangka terjerat dalam perkara berbeda, namun semuanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan dan pendudukan lahan. Salah satu tersangka berinisial G (42) bahkan diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan, dan kini kembali berhadapan dengan hukum dalam kasus perusakan.

Sementara itu, tersangka A (20) saat ini masih dalam penanganan Polda Sulawesi Tenggara. Sedangkan E (34) hingga kini belum dilakukan penahanan.

Dalam pengakuannya, A menyatakan ikut menduduki lahan karena tergiur janji sebidang tanah seluas satu hektare.

“Saya ikut karena dijanjikan satu hektare. Saya bahkan sudah menanam waktu itu. Tanaman saya itu yang disemprot sampai mati,” ujar A saat ditemui di Mapolda Sultra.

A juga mengaku sama sekali tidak memiliki hak atas lahan di Tawamelewe. Ia hanya menjadi korban iming-iming pihak lain yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang dihimpun penyidik.

“Benar, beberapa saksi dan tersangka mengaku dijanjikan lahan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas. Saat ini sudah ada 3 orang tersangka, 2 di antaranya telah ditahan,” kata AKP Taufik Hidayat.

Polres Konawe memastikan penyidikan tidak akan berhenti di sini. Beberapa nama sudah masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan penyidik membuka kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Perkara ini akan kami kembangkan sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang ada,” tambah Taufik.

Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji-janji manis terkait pembagian tanah yang tidak jelas status hukumnya. Warga diminta lebih bijak agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang justru bisa menyeret mereka ke masalah hukum.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *