KONAWE, rubriksatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 Tahun 2025 yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau honorer di seluruh instansi pemerintahan daerah.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), yaitu:
Surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, dan
Surat Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang status dan kedudukan eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) dan Non-ASN.
Dalam surat edaran ini, ditegaskan bahwa sesuai Pasal 65 UU ASN 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan Non-ASN untuk mengisi atau melaksanakan tugas jabatan ASN.
Adapun tiga poin utama dalam SE Bupati Konawe tersebut adalah:
Dilarang mengangkat pegawai Non-ASN, dengan sebutan apapun, untuk mengisi jabatan ASN atau melaksanakan tugas jabatan ASN.
Dilarang mengangkat pegawai Non-ASN baru, meskipun hanya untuk menggantikan tenaga yang telah mengundurkan diri atau lulus seleksi PPPK.
Wajib melakukan evaluasi keberadaan tenaga Non-ASN di masing-masing perangkat daerah/unit kerja sesuai kebutuhan riil dan beban kerja.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Konawe untuk mendukung transformasi sistem kepegawaian nasional. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan efisien, sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN.
Editor Redaksi