Oknum Polisi Bermasalah: Dipecat Karena Narkoba dan Penipuan, Kini Gelapkan Motor dan iPhone Teman

KENDARI, rubriksatu.com – Seorang mantan anggota Polri kembali mencoreng nama institusi kepolisian. SS (39), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, ditangkap polisi setelah menipu temannya sendiri dan menggelapkan motor serta iPhone 13.

Korban, NI (48), asal Mimika, Papua Tengah, yang kini berdomisili di Kendari, melaporkan kasus ini setelah merasa dikhianati. Betapa tidak, niat baik korban yang hanya meminta bantuan malah dijadikan celah oleh pelaku untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkap penangkapan dilakukan Minggu (28/9/2025) malam di Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga. SS ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku dan korban ini berteman. Korban dari Mimika, tetapi sekarang tinggal di Kendari,” ujar Welliwanto, Senin (29/9/2025).

Kasus bermula saat korban mempercayakan motor Yamaha Aerox dan iPhone 13 miliknya untuk digadaikan. Namun, bukannya membantu, SS justru mempermainkan korban. Saat korban hendak menebus barangnya dengan uang Rp6,5 juta, pelaku berdalih berbelit-belit, meminta tambahan uang, dan akhirnya tak pernah mengembalikan motor maupun ponsel.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor. Penyelidikan polisi membuka fakta kelam: SS bukan orang sembarangan, melainkan eks polisi yang sudah dipecat lebih dari lima tahun lalu.

Rekam jejaknya juga memalukan: terlibat narkoba, penipuan, pencurian, hingga desersi.

“Pelaku dipecat karena kasus penipuan dan desersi. Tugas terakhirnya di Polresta Kendari,” kata Welliwanto.

Kini SS kembali harus mendekam di sel tahanan. Polisi masih melacak barang-barang korban yang sudah digadaikan entah ke mana.

Kasus ini menambah daftar panjang buruknya moral oknum aparat yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, tetapi justru menjadi predator kepercayaan. Warga menilai, seharusnya eks polisi bermasalah seperti SS tidak lagi diberi ruang berkeliaran tanpa pengawasan, sebab hanya meresahkan masyarakat.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *