KENDARI, rubriksatu.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam sidang perkara korupsi anggaran makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020, Selasa (23/9/2025).
Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, menyatakan bahwa Nahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp444 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta pidana denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegas Arya saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Nahwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp300 juta. Dari jumlah itu, Rp200 juta telah dititipkan ke Kejaksaan saat proses persidangan, sehingga masih tersisa Rp100 juta yang wajib dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik Nahwa dapat disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nahwa akan dikurangkan dari total hukuman.
Usai sidang, Nahwa keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kendari. Ia tampak ditemani anaknya yang juga Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala. Keduanya memilih bungkam terkait vonis tersebut.
“Nanti kalau saya sudah bebas,” singkat Nahwa saat ditanya wartawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), ASN Dinas Kominfo Kota Kendari, eks Bendahara Pengeluaran Setda 2020, Muchlis (39), ASN, eks Pembantu Bendahara Bagian Umum Setda 2020 dan Hj. Nahwa Umar (62), PNS, Sekda Kota Kendari 2020 sekaligus pengguna anggaran.
Penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kajari Kendari Nomor 01, 02, dan 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 16 April 2025.
Editor Redaksi