KONUT, rubriksatu.com – Aroma busuk dunia tambang di Sulawesi Tenggara kembali tercium. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menghentikan aktivitas PT Trised Mega Cemerlang (TMC), perusahaan yang disebut-sebut berafiliasi dengan Tri Firdaus Akbarsyah, Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
Bukan tanpa alasan. TMC bersama 24 perusahaan lain dijatuhi sanksi penghentian sementara melalui surat ESDM bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Alasannya jelas: perusahaan abai menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang serta tak kunjung mengajukan dokumen Rencana Reklamasi.
Ironisnya, persoalan PT TMC bukan cerita baru. BPK RI dalam LHP Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 sudah lebih dulu mengendus bau manipulasi. Hasil audit menyebut, dokumen kepemilikan PT TMC bermasalah dan penuh kejanggalan.
Lebih mengejutkan lagi, klaim TMC yang menyatakan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 400 Tahun 2012 ternyata palsu belaka. Audit BPK membuktikan, SK tersebut bukan izin tambang, melainkan dokumen program adiwiyata (lingkungan sekolah).
Dengan kata lain, PT TMC diduga selama ini beroperasi tanpa dasar hukum yang sah. Izin dipalsukan, reklamasi diabaikan, dana Jamrek tidak jelas rimbanya, namun perusahaan tetap mengeruk sumber daya alam seolah tak tersentuh hukum.
Meski ESDM telah menghentikan sementara, publik menilai langkah itu belum cukup. Kasus ini terindikasi kuat masuk ranah pidana, sebab menyangkut dugaan pemalsuan dokumen resmi negara dan kerugian lingkungan yang ditanggung masyarakat.
Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah dugaan manipulasi ini hanya akan berakhir dengan “sanksi administratif”, atau benar-benar dibawa ke meja hijau.
Editor Redaksi







