Bandel, PT SLG Masih Produksi Meski Kena Sanksi Penghentian dari Kementerian ESDM

KENDARI, rubriksatu.com – Sebanyak 190 perusahaan tambang di Indonesia resmi dikenai sanksi penghentian sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dari jumlah itu, 24 perusahaan beroperasi di Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk PT Suria Lintas Gemilang (SLG) yang masuk dalam daftar hitam.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, tertanggal 18 September 2025, ditandatangani oleh Tri Winarno. Surat itu merupakan tindak lanjut atas serangkaian peringatan administratif sebelumnya terkait kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang yang tak kunjung dipenuhi.

Dalam regulasi, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang. Bagi perusahaan yang tidak patuh, sanksi tegas bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasi.

“Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, Saudara diminta untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi. Sanksi penghentian sementara akan otomatis batal apabila Saudara sudah menempatkan jaminan reklamasi sampai tahun 2025,” bunyi kutipan surat tersebut.

Meski masuk daftar perusahaan yang dikenai sanksi, fakta di lapangan menunjukkan PT SLG masih melakukan aktivitas penambangan. Saat dikonfirmasi, Humas PT SLG, Andi, mengaku belum mengetahui adanya surat penghentian sementara itu.

“Saya belum copy, saya lagi cuti,” jawabnya singkat, Jumat (19/9/2025) lalu.

Senada, Wakil Direktur PT SLG, Akbar Machmuddin, mengaku juga belum mengetahui adanya surat resmi dari Kementerian ESDM. Bahkan ia menegaskan perusahaan masih beroperasi normal.

“Tidak ada (surat Kementerian ESDM Ditjen Minerba). Iya, masih jalan (aktivitas penambangan),” katanya.

Pernyataan manajemen PT SLG itu jelas bertolak belakang dengan keputusan resmi pemerintah pusat. Kondisi ini sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan di sektor pertambangan, khususnya di Sultra, yang kerap diwarnai pelanggaran aturan reklamasi dan lingkungan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *