Ahli Waris Gugat Bank Mandiri, Diduga Langgar Akta Perdamaian dengan Lakukan Lelang Aset

KENDARI, Rubriksatu.com — Ahli waris almarhum Andi Ali, Hj. Asisah Azis, telah mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Mandiri Tbk dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri Kendari. Gugatan ini dilayangkan karena Bank Mandiri diduga melanggar akta perdamaian dengan tetap melelang aset jaminan utang, padahal batas waktu pelunasan belum berakhir.
Kronologi Permasalahan
Menurut kuasa hukum Hj. Asisah, Risal Akman, SH., MH, kasus ini bermula dari kredit investasi senilai miliaran rupiah yang diajukan oleh almarhum Andi Ali pada tahun 2013, dengan jaminan beberapa sertifikat tanah di Kelurahan Bende, Kendari.
“Semasa hidup, almarhum sudah berupaya memenuhi kewajibannya, namun usahanya terkena dampak pandemi Covid-19. Akhirnya beliau meninggal dunia pada Februari 2024,” ujar Risal Akman pada Sabtu (23/8/2025).
Setelah meninggalnya almarhum, pihak Bank Mandiri melalui karyawannya, Sugiat, tetap menagih utang tersebut kepada ahli waris. Hj. Asisah menunjukkan itikad baik dengan membayar cicilan awal sebesar Rp200 juta setelah tercapainya perdamaian di Pengadilan Negeri Kendari.
Perdamaian ini diresmikan melalui Akta Perdamaian Nomor 81/2024, yang menetapkan pelunasan utang sebesar Rp2,05 miliar harus diselesaikan paling lambat 31 Oktober 2025.
Lelang Aset Dilakukan Sebelum Batas Waktu
Namun, Risal Akman mengungkapkan bahwa Bank Mandiri secara diam-diam tetap melanjutkan proses lelang aset jaminan melalui KPKNL Kendari. Hal ini dilakukan meskipun batas waktu pelunasan yang disepakati belum tiba.
“Lelang itu bahkan sudah menetapkan seorang mahasiswa, Zaenab Nur Hidayah, sebagai pemenang dengan nilai Rp3,7 miliar. Ini sangat merugikan klien saya. Padahal dalam akta perdamaian jelas disebutkan bahwa bank tidak boleh melanjutkan lelang hingga batas waktu pelunasan 31 Oktober 2025,” tegas Risal, yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Konawe.
Ia menilai tindakan Bank Mandiri sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) karena telah melanggar kesepakatan yang sah dan mengikat secara hukum.
Tuntutan Gugatan
Dalam gugatannya, Hj. Asisah Azis meminta majelis hakim untuk:
* Menyatakan lelang aset tersebut batal demi hukum.
* Menghukum Bank Mandiri untuk mengembalikan aset tanah miliknya.
* Membayar ganti rugi materiil sebesar Rp3,7 miliar, sesuai nilai lelang aset tersebut.
Selain Bank Mandiri, gugatan ini juga ditujukan kepada KPKNL Kendari, seorang karyawan bank, dan Kantor Pertanahan Kota Kendari sebagai pihak terkait dalam proses lelang tersebut.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *