KENDARI, Rubriksatu.com– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) menggelar kegiatan penyuluhan hukum di SMAN 1 Sampara, Kabupaten Konawe, pada Jumat, 22 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari KKN-T ke-50 yang mengusung tema “Unsultra Berdampak” pada tahun akademik 2024–2025.
Sebanyak 38 mahasiswa ikut serta dalam program ini dan dibagi ke dalam tiga kelompok yang disebar di beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara. Kegiatan di SMAN 1 Sampara difokuskan pada penyuluhan hukum terkait pencegahan tawuran pelajar—isu yang kini semakin memprihatinkan di kalangan remaja.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Unsultra, Dr. La Ode Munawir, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa kegiatan KKN-T ini berlangsung selama 40 hari dan saat ini telah memasuki minggu ketiga pelaksanaan.
“Setiap kelompok memiliki fokus penyuluhan yang berbeda. Di SMAN 1 Sampara, para mahasiswa memberikan pemahaman hukum terkait dampak dari tawuran pelajar. Saat ini pola tawuran mengalami pergeseran, banyak yang terjadi pada malam hari dan melibatkan kekerasan yang cukup serius. Penting bagi siswa untuk memahami risiko hukum dari tindakan tersebut,” ujar Dr. Munawir.
Selain di Sampara, kegiatan penyuluhan juga dilaksanakan di Kecamatan Wawotobi dengan topik tertib berlalu lintas dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sejak dini.
Dr. Munawir menambahkan bahwa penyuluhan hukum ini digelar secara tematik dan bergiliran di hampir seluruh kabupaten di Sulawesi Tenggara. “Melalui KKN-T, mahasiswa Fakultas Hukum Unsultra diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang membawa edukasi hukum lebih dekat dengan masyarakat,” tambahnya.
Program ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah dan masyarakat setempat karena dinilai mampu memberikan wawasan baru serta membentuk kesadaran hukum di kalangan pelajar dan masyarakat umum.
Laporan: Redaksi