KONUT, rubriksatu.com – Pergantian pucuk pimpinan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara langsung memantik desakan publik. Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) menuntut Kasat Reskrim yang baru, AKP Abdul Aziz Husein Lubis, segera “tancap gas” memberantas praktik tambang ilegal yang disebut sudah menggurita di wilayah hukum Konut.
Sorotan utama mereka tertuju pada “lahan celah” wilayah tanpa status IUP yang terjepit di antara konsesi perusahaan resmi. Lokasi paling disorot adalah area di antara PT Tristaco Mineral Makmur dan PT Bumi Karya Utama (BKU), yang diduga menjadi sarang penambangan liar berskala besar.
Ketua Umum P3D-Konut, Jefri, mengungkap temuan mencengangkan: dugaan produksi ilegal mencapai 5.000 metrik ton nikel yang sudah keluar dari lokasi tersebut. Lebih parah lagi, kata Jefri, PT Tristaco dan PT ARI bahkan belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi diduga tetap beroperasi di lapangan.
“Dugaan kami, direktur PT Tristaco mengetahui praktik ini. Ada indikasi dokumen perusahaan lain yang berafiliasi dengan Terminal Umum Sementara PT Tristaco digunakan untuk mengelabui aparat dan mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar UPP Molawe,” tegas Jefri, Rabu (13/8/2025).
P3D-Konut juga menyebut titik koordinat lokasi tambang ilegal itu berada di kawasan hutan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), pelanggaran yang jelas-jelas dilarang undang-undang.
Mereka menuntut Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz bergerak cepat menggelar patroli di lokasi, memanggil pimpinan PT Tristaco, dan mengusut tuntas siapa aktor besar di balik bisnis haram tersebut.
“Jangan sampai pergantian Kasat Reskrim hanya jadi seremonial. Kalau serius, tangkap dalangnya. Kami siap serahkan bukti dan titik koordinat,” tutup Jefri.
Editor Redaksi