KENDARI, rubriksatu.com – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Lalonggasmeeto, Kabupaten Konawe, Senin (11/8/2025).
Berbeda dari dua pertemuan sebelumnya yang mangkir, kali ini pemilik usaha penimbunan BBM ilegal bernama Irma hadir memenuhi undangan DPRD.
Di hadapan legislator, Irma secara blak-blakan membeberkan awal mula usahanya yang dimulai pada 2018. Ia memanfaatkan para nelayan untuk menimbun BBM jenis solar bersubsidi.
Namun, seiring waktu, suplai solar subsidi untuk nelayan terhenti. Menurut Irma, hal itu membuatnya mengambil inisiatif untuk menyediakan BBM bagi nelayan. “Awalnya hanya dua nelayan yang saya layani, sampai akhirnya bertambah hingga sekarang,” ungkapnya.
Irma mengaku dahulu transaksi dilakukan dengan sistem barter: hasil laut ditukar dengan solar. Ia juga mengklaim tidak mengetahui sumber pasti solar yang diperoleh.
Terkait legalitas, Irma menyebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) lima hari lalu. “Baru lima hari lalu terbit NIB saya,” katanya.
Berdasarkan pengakuannya, setiap nelayan mendapat satu jerigen berkapasitas 35 liter, dengan total 30 nelayan per hari. Harga per jerigen dipatok Rp250 ribu.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan pihaknya berwenang menghentikan sementara kegiatan tersebut. “Kita bisa memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas itu, sembari memanggil pihak lain untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
RDP akan kembali dijadwalkan untuk mendengar keterangan pihak terkait lainnya.
Editor Redaksi