JAKARTA, rubriksatu.com – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta dan data mengenai salah satu anggotanya, PT Ifishdeco Tbk. APNI menegaskan bahwa perusahaan tersebut beroperasi sesuai kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice/GMP) dan tunduk pada seluruh regulasi pemerintah.
“Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan data yang berkembang belakangan ini,” ujar Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (30/7/2025).
Meidy menjelaskan, sejak awal berdiri, APNI memiliki visi menjadi wadah utama penambang nikel Indonesia untuk mewujudkan industri pertambangan yang berkelanjutan, kompetitif secara global, serta berkontribusi positif bagi ekonomi nasional.
Poin-Poin Klarifikasi APNI
Operasional Sesuai Kaidah GMP
PT Ifishdeco telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024–2026 dari Kementerian ESDM. Persetujuan ini diberikan setelah melalui evaluasi ketat yang memastikan terpenuhinya lima aspek Good Mining Practice sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.
Pengelolaan Lingkungan Sesuai Aturan
Perusahaan mengelola lingkungan sesuai ketentuan dan telah meraih PROPER Kategori Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua tahun berturut-turut (2021–2024).
Jaminan Reklamasi Sudah Ditempatkan
Sebagai syarat RKAB, PT Ifishdeco telah menempatkan Jaminan Reklamasi hingga 2025 sesuai ketetapan Kementerian ESDM.
Lokasi IUP di Area Penggunaan Lain (APL)
Seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ifishdeco berada di APL, bukan kawasan hutan produksi. Jalan hauling yang melintasi hutan lindung sepanjang 300 meter telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 0,25 hektare dari Kementerian Kehutanan.
Tidak Ada Smelter Mangkrak
Anak usaha PT Ifishdeco, PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), telah memproduksi nickel pig iron (NPI) pada 2018–2019. Operasi terhenti karena teknologi blast furnace (BF) dinilai tidak ekonomis akibat tingginya harga kokas impor sebagai bahan baku.
Tidak Ada Gratifikasi Rp3 Miliar ke Pemprov Sultra
Dana Rp3 miliar di Bank Sultra adalah milik PT Ifishdeco dan tercatat atas nama perusahaan. Dana ini merupakan komitmen untuk program CSR dan PPM tahun 2025, yang dapat dicairkan sewaktu-waktu sesuai pelaksanaan program.
APNI berharap klarifikasi ini menjadi rujukan untuk meluruskan pemberitaan yang simpang siur, sekaligus menegaskan bahwa PT Ifishdeco beroperasi sesuai ketentuan hukum, ramah lingkungan, dan tidak melakukan penambangan di kawasan hutan.
Laporan Redaksi