Konservasi Diinjak, Hukum Dihina: 13 Tambang Bebas Gerus TWAL Labengki

KONUT, rubriksatu.com Krisis tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, sebanyak 13 perusahaan tambang diduga kuat melakukan pelanggaran brutal terhadap kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Labengki, Konawe Utara.

Dari investigasi yang terungkap, seluruh perusahaan tersebut diduga melakukan pemuatan ore dan aktivitas pelayaran tongkang tanpa mengantongi izin perlintasan konservasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Pelanggaran ini terjadi di Blok Morombo dan Boenaga-Boedingi, dua titik panas pertambangan di Konawe Utara.

“Saya tegaskan lagi, tidak boleh melintasi kawasan konservasi tanpa izin resmi. Itu pelanggaran serius,” kata Kepala BKSDA Sultra Sukrianto Djawie, tegas, Rabu (23/7/2025).

Ironisnya, TWAL Labengki bukan sembarang laut. Ia adalah ikon wisata bahari kelas dunia, rumah bagi ekosistem karang, biota laut endemik, dan penghidupan masyarakat lokal. Namun kini, keindahan itu dipertaruhkan demi tumpukan ore nikel.

Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya mengabaikan kewajiban izin, tapi juga menyabotase tanggung jawab ekologis, tak ada program pemberdayaan masyarakat, tak ada pembersihan pantai, tak ada transplantasi karang dan tak ada pengawasan bersama BKSDA.

Lebih parah lagi, surat teguran resmi dari BKSDA kepada 13 perusahaan itu diabaikan mentah-mentah. Tak satu pun menggubris.

“Kita sudah bersurat, tapi tidak ada yang respons. Kalau masih seperti ini, kita akan koordinasi ke Ditjen Gakkum,” ancam Sukrianto.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *