KONAWE, rubriksatu.com – Kebocoran data tiga nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Konawe memicu gelombang protes dari masyarakat sipil. Konsorsium NGO Konawe secara tegas menyerukan pencopotan Direktur Utama BPR Bahteramas Konawe, Dr. Ahmat, SE, MM, yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa memalukan tersebut.
Seruan tersebut disebarluaskan dalam bentuk pamflet digital yang beredar luas di grup WhatsApp pada Rabu (16/7/2025). Dalam pamflet tersebut, Konsorsium menyampaikan tiga tuntutan utama:
Meminta Direktur Utama BPR Bahteramas Konawe bertanggung jawab atas bocornya data nasabah.
Mendesak Polda Sultra untuk menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran hukum atas kebocoran data tersebut.
Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara mencopot Dirut BPR Bahteramas Konawe dari jabatannya.
Salah satu nasabah yang dikabarkan menjadi korban kebocoran data menolak memberikan keterangan saat dihubungi media. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama BPR Bahteramas Konawe, Dr. Ahmat, SE, MM, belum memberikan tanggapan. Panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan oleh awak media melalui WhatsApp tidak direspons.
Perlindungan Hukum Konsumen: Bukan Pelanggaran Biasa
Kebocoran data nasabah bukan hanya pelanggaran internal, tapi juga pelanggaran serius terhadap hukum perlindungan konsumen. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), setiap konsumen berhak atas rasa aman, termasuk perlindungan terhadap data pribadi.
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) UUPK, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Dalam konteks perbankan, penyebaran data pribadi nasabah tanpa izin dapat melanggar:
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tata kelola data nasabah.
Sanksi Tambahan dari Regulator Keuangan
Selain pidana, pelanggaran semacam ini juga berpotensi dikenai sanksi administratif dari regulator seperti OJK dan Bank Indonesia, berupa:
Teguran tertulis
Denda administratif
Pembatasan aktivitas usaha
Hingga pencabutan izin operasional bank
Jika benar terbukti adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur yang menyebabkan kebocoran data nasabah, BPR Bahteramas Konawe dapat menghadapi konsekuensi hukum serius, baik secara pidana, perdata, maupun administratif.
Konsorsium NGO Konawe menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan daerah.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar ke depan tidak terjadi lagi kejadian serupa yang dapat berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” pungkas Ketua GMPK Konawe, Sumantri L, S.Sos.
Laporan Redaksi