KONAWE, rubriksatu.com – DPRD Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota Kesepahaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Konawe, Jumat (4/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD I Made Asmaya, S.Pd., MM, didampingi Wakil Ketua I Nuryadin Tombili, ST, dan Wakil Ketua II Nasrullah Faizal, SH. Pemerintah daerah diwakili Sekretaris Daerah Dr. Ferdinand, SP, MH, mewakili Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST. Hadir pula Wakapolres Konawe Kompol Djamaluddin Saho, SHi., MH, anggota DPRD, dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Konawe.
Penandatanganan ini menandai babak akhir pembahasan laporan keuangan tahun anggaran 2024. Ketua Pansus DPRD, H. A. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si, dalam laporannya menyampaikan delapan rekomendasi strategis, salah satunya menyangkut penyelesaian utang daerah sebesar Rp62,8 miliar yang wajib dituntaskan agar tidak menjadi beban fiskal di tahun anggaran berikutnya.
“Rekomendasi ini bukan formalitas. Pemerintah harus serius menyelesaikan tunggakan, termasuk utang RSUD, ADD, dan kewajiban jangka pendek,” tegas Ginal.
Sekda Ferdinand dalam sambutannya menekankan bahwa proses pembahasan Raperda ini mencerminkan hubungan konstruktif antara DPRD dan Pemda. Menurutnya, masukan fraksi-fraksi selama pembahasan LKPD menjadi modal penting untuk peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah ke depan.
“Nota kesepahaman ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi menjadi pondasi penting untuk perbaikan dan akuntabilitas APBD kita ke depan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Ferdinand juga mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Konawe selama 10 tahun berturut-turut harus dijadikan motivasi untuk terus membenahi sistem keuangan, bukan sekadar simbol capaian.
“Kita harus bekerja lebih keras untuk mempertahankan itu. Sebab mempertahankan jauh lebih sulit daripada meraih,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya laporan keuangan yang disusun secara akurat, tepat waktu, dan transparan oleh seluruh SKPD. Laporan yang disajikan mencakup neraca, realisasi anggaran, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Sekda juga mengingatkan bahwa keberhasilan tata kelola keuangan daerah tidak bisa dibebankan pada satu atau dua OPD saja. Dibutuhkan sinergi dan komitmen penuh seluruh perangkat daerah.
“Pengelolaan APBD bukan urusan BPKAD saja, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh SKPD,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Ferdinand menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik dari legislatif maupun eksekutif, yang telah berkontribusi selama proses pembahasan Raperda ini.
“Semoga langkah ini menjadi pijakan kokoh untuk membangun Konawe yang lebih maju, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Laporan Redaksi