KONUT – P3D Soroti Dugaan Penambangan Ilegal PT Primastian Metal Pratama di Kawasan Hutan

KONUT, Rubriksatu.com – Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT Primastian Metal Pratama (PMP).

Menurut P3D Konut, PT PMP diduga melakukan aktivitas pertambangan berupa pengerukan ore nikel di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Ini pelanggaran berat. Apakah bisa penambangan dilegalkan dalam kawasan hutan tanpa IPPKH? Jika benar terjadi di PT PMP, maka sangat disayangkan bisa lolos dari pantauan aparat penegak hukum,” tegas Ketua Umum P3D Konut, Jefri, dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Jefri menambahkan, pihaknya secara kelembagaan akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi ke penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, P3D Konut juga mengungkap adanya aktivitas pembukaan koridor di area celah antara wilayah kerja PT PMP dan perusahaan lain, PT BSJ. Pihaknya menduga kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Ini juga akan kami usut lebih lanjut, kapan kegiatan tersebut dilakukan. Jika terbukti, maka ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dan tidak bisa ditolerir,” ujar Jefri.

P3D Konut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna mengungkap dugaan kejahatan lingkungan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Primastian Metal Pratama belum memberikan klarifikasi atas tudingan yang dilayangkan oleh P3D Konut.

Laporan: Redaksi
Editor: Rubriksatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *