Kejari Konawe Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Keramba Beton di Pulau Saponda ke Penyidikan

KONAWE, Rubriksatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan keramba beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Proyek senilai Rp2,5 miliar tersebut dilaksanakan pada tahun 2021 oleh CV Tikrar Ilham Jaya, sebagai bagian dari program yang dijalankan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Kejari Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aswar, SH, MH, menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah menemukan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara, sehingga perkara ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu depan kita mulai pemeriksaan saksi-saksi,” kata Aswar saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Tim Kejari Konawe kini fokus mengusut aktor-aktor yang terlibat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

“Terdapat kerugian negara yang ditemukan dalam proyek ini, sehingga statusnya resmi kami naikkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait siapa saja pihak yang diduga terlibat, Aswar menyatakan bahwa identitas para terduga akan disampaikan secara terbuka dalam ekspos perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Selain perkara ini, Kejari Konawe juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan korupsi lain yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *